Berita Naisonal

BREAKING NEWS: Jenderal Andika Perkasa Resmi Jadi Panglima TNI Usai Ucap Sumpah Jabatan

Jenderal Andika Perkasa resmi dilantik sebagai Panglima TNI pada Rabu, 17 November 2021.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tangakap Layar YouTube / Sekretariat Presiden
Penanggalan serta penyematan pin jabatan Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo terhadap Jenderal Andika Perkasa 

Hasil fit and proper test nanti akan dibawa ke rapat paripurna pada Senin, 8 November 2021.

Rapat paripurna digelar untuk mendapat persetujuan DPR atas pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai panglima TNI.

8 Agenda kerja Jenderal Andika Perkasa Jika memimpin TNI

Jenderal mengungkapkan 8 agenda kerja yang akan dilakukannya.

Hal itu ia ungkapkan saat menjalani fit and proper test di hadapan Komisi I DPR.

Baca juga: BREAKING NEWS: Andika Perkasa Dilantik Jadi Panglima TNI

Pertama, melaksanakan tugas TNI dengan lebih mengembalikan kepada peraturan perundangan yang ada. 
Kedua, penguatan operasi pengamanan perbatasan, darat, laut, dan udara.

Ketiga, meningkatkan kesiapan dan kesiagaan personel TNI dalam hal menjalankan tugas operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).

Keempat, pengembangan siber TNI.

Kelima, meningkatkan sinergitas intelijen terutama di wilayah konflik.

Keenam, interoperabilitas baik di Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara harus terus dipertahankan dan semakin disatukan.

Ketujuh, penguatan integrasi dan penataan organisasi TNI yang selama ini dinilai masih butuh banyak perbaikan.

Kedelapan, mewujudkan diplomasi militer yang sesuai dengan kebijaka Visi Misi Jika dilantik menjadi panglima TNI, Andika memiliki sebuah visi, yaitu "TNI Adalah Kita".

Melalui visi itu, Andika berharap TNI dipandang sebagai bagian dari masyarakat Indonesia atau dunia.

Visi tersebut juga menunjukkan bahwa TNI memiliki keterbatasan dan kelebihan.

Andika juga mengemukakan tiga misi TNI di bawah kepemimpinannya.

Ketiganya, adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved