Berita Bali
Tayeb Dituntut 3 Tahun Penjara di Bali, Kasus Dugaan Masukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik
Terdakwa Zainal Tayeb dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Terkait tuntutan JPU tersebut, Bernadin selaku kuasa hukum korban, Hedar Giacomo Boy Syam pun angkat bicara.
Menurut pengacara yang dikenal bergaya nyentrik ini, apa yang menjadi tuntutan JPU berdasarkan fakta persidangan.
"Jaksa menuntut berdasarkan pertimbangan fakta persidangan. Tidak mungkin diluar fakta persidangan. Dari Pasal 226 ayat (1) KUHP itu ancaman pidananya tujuh tahun. Kalau diancam pidana (tiga tahun) segitu masih rasional. Tergantung nanti majelis hakim memutus perkara ini berapa putusannya," terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya.
Ditanya apakah kliennya sudah mengetahui tuntutan JPU, Bernadin pun mengatakan telah menginformasikan.
"Sudah saya beritahu. Saya jelaskan ke dia (Hedar Giacomo Boy Syam), bahwa tuntutan jaksa sesuai fakta persidangan dan sudah sangat rasional," jawabnya.
Seperti diketahui, perkara ini terjadi berawal ketika saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam dihubungi oleh terdakwa Zainal, meminta bertemu membicarakan perihal kerjasama pembangunan rumah vila.
Tanggal 25 September 2017, saksi korban menemui terdakwa di rumahnya dan terjadilah percakapan mengenai materi yang akan dituangkan dalam Akta Perjanjian Notaris.
Selain itu, hadir juga dalam pertemuan itu saksi Yuri Pranatomo selaku orang kepercayaan terdakwa, saksi Luh Citra dan saksi Kadek Swastika selaku pegawai PT Mirah Bali Konstruksi.
Dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan kepada saksi korban akan menjual tanah dengan luas keseluruhan 13.700 meter persegi dengan harga Rp 4,5 juta per meter.
Itu akan menjadi salah satu klausul dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Penjualan.
Kemudian saksi korban menyetujui dan menyanggupi membayar tanah milik terdakwa.
Saat itu saksi korban percaya kepada terdakwa bahwa total luasan tanah tersebut benar memiliki luas 13.700 meter persegi.
Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Yuri membuat draft berdasarkan hasil pertemuan dengan saksi korban.
Draf itu akan diajukan ke notaris untuk dibuatkan akta.
Kemudian Yuri membuat draft yang pada pokoknya berisi, bahwa terdakwa selaku pihak pertama dan saksi korban selaku pihak kedua sepakat untuk membuat perjanjian kerjasama pembangunan dan penjualan.