Berita Bali

Tayeb Dituntut 3 Tahun Penjara di Bali, Kasus Dugaan Masukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik

Terdakwa Zainal Tayeb dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Zainal Tayeb saat menjalani sidang tuntutan secara daring di Kejari Badung, Selasa, 16 November 2021 - Tayeb Dituntut 3 Tahun Penjara di Bali, Kasus Dugaan Masukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik 

Yuri lalu meminta notaris agar datang ke rumah terdakwa untuk dilakukan penandatanganan akta tersebut oleh para pihak.

Atas permintaan itu, notaris mendatangi rumah terdakwa dengan membawa Akta Nomor 33 yang selanjutnya membacakan dan menjelaskan isi satu per satu klausul dalam akta dimaksud kepada terdakwa dan saksi korban selaku para pihak dalam perjanjian.

Saat akta dibacakan dan dijelaskan mengenai objek perjanjian berupa delapan SHM yang seluruhnya atas nama terdakwa memiliki luas total 13.700 M persegi, terdakwa tidak melakukan bantahan ataupun melakukan koreksi.

Padahal faktanya total luas tanah hanya 8.892 meter persegi.

Untuk memastikan keabsahan isi Akta itu, terdakwa juga telah membaca dan membubuhkan paraf di setiap lembar halaman akta dan diakhiri dengan membubuhkan tanda tangan.

Sehingga itu menandakan bahwa terdakwa membenarkan dan setuju atas isi akta tersebut yang dibuat oleh terdakwa selaku pihak pertama dan saksi korban selaku pihak kedua.

Sebagai bentuk pemenuhan prestasi Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017, saksi korban telah membayar lunas kedelapan SHM.

Berdasarkan akta tersebut memiliki luas total 13.700 meter persegi dengan total harga Rp 61.650.000.000 dan telah diterima seluruhnya oleh terdakwa.

Berlanjut, pada Desember 2019, saksi Kadek Swastika dan saksi Luh Citra Wirya Astuti selaku staf PT Mirah Bali Konstruksi melakukan penghitungan luas tanah atas fotokopi SHM beserta bukti pendukungnya.

Didapati kedelapan SHM yang dijadikan objek perjanjian dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 hanya memiliki luas total 8.892 meter persegi.

Padahal di akta tercantum kedelapan SHM yang seluruhnya atas nama terdakwa memiliki luas total 13.700 meter persegi.

Akibat perbuatan terdakwa memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 mengakibatkan saksi korban Hedar mengalami kerugian sekitar Rp 21.600.000.000.

Sosok Pengusaha Dermawan

SOSOK Zainal Tayeb dikenal sebagai pengusaha pariwisata asal Sulawesi yang sukses di Pulau Bali.

Zainal Tayeb adalah pengusaha Bugis yang lahir dan besar di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Hingga tahun 2005, Mamasa yang masih bergabung dengan Polewali, masih masuk wilayah Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan.

Zainal Tayeb merantau ke Bali 51 tahun lalu.

Ia datang ke Bali dengan bermodal nekat.

Tapi kini ZT dikenal sebagai pengusaha tajir dan fenomenal di Bali.

Baca juga: Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik, Zainal Tayeb Dituntut 3 Tahun Penjara

Ia memiliki sejumlah hotel, vila, tempat wisata yang tersebar tidak hanya di Bali.

Tapi juga di Lombok hingga Makassar.

Dia juga merupakan mantan promotor tinju internasional, salah satunya jadi promotor petinju terbaik Indonesia Chris John dan Daud Jordan.

Kecintaannya pada olahraga tinju juga diwujudkan dengan mendirikan sasana tinju Mirah Boxing Camp di kawasan Legian, Kuta, Badung.

Zainal merupakan tokoh warga Bugis-Makassar di Bali.

Ia pun menjabat sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan atau KKSS Bali.

Zainal dikenal juga sebagai pengusaha yang bares alias dermawan.

Belum lama ini, ia bahkan rela menjual dua mobil mewahnya yakni Jeep Rubicorn dan Toyota Alphard.

Hasil penjualan mobil itu dipakai untuk membeli sembako lalu disumbangkan kepada warga yang terdampak Covid-19.

“Di saat seperti ini (pandemi Covid-19), kita memang seharusnya saling membantu, khususnya masyarakat kurang mampu,” ujar Zainal kepada Tribun Bali, Jumat 15 Mei 2020 lalu.

Zainal tidak menyebutkan berapa total hasil penjualan mobil mewah miliknya, tetapi hasil penjualannya digunakan untuk membeli sembako hingga masker.

Paket sembako tersebut kemudian dibagikan ke empat daerah, yakni Makassar, Bali, Lombok, dan Banyuwangi.

Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Bali ini memerinci, paket beras dibagikan di Bali sebanyak 20,5 ton, Makassar 2 ton, Lombok 3 ton, dan Banyuwangi 2 ton.

Sepanjang periode April dan Mei 2020, Zainal Tayeb dan keluarga telah menyalurkan bantuan kurang lebih 28,5 ton beras dan parcel sembako kepada warga terdampak di Bali, NTB, Banyuwangi, dan Makassar.

Sebelum ditetapkan tersangka dan kini menjadi terdakwa, Zainal pernah mengungkapkan dirinya sudah ingin pensiun dari dunia bisnis.

"Sebenarnya saya sudah mau pensiun urus bisnis. Lima anak saya ini saya sekolahkan untuk bisa melanjutkan bisnis. Anak saya di Australia kuliah di sebuah perguruan tinggi tersohor dengan latar manajemen perhotelan. Saya akan panggil dia balik, permulaan awal, lima hotel saya masing-masing dikelola anak saya lima-limanya," katanya kepada Tribun Timur, Juni 2019 lalu.

Zainal memiliki 4 hotel di Lombok dan satu di Banyuwangi.

"Saya juga developer. Pengembang perumahan dan rumah inap seperti guest house. Saya punya tanah di Lombok, Bali, dan Banyuwangi. Makanya kalau mau bangun hotel mudah, karena saya punya lahannya,” katanya.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved