Berita Bali

Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik, Zainal Tayeb Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Zainal Tayeb dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Zainal Tayeb didampingi tim hukumnya saat menjalani sidang secara daring dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Zainal Tayeb dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Zainal Tayeb yang dikenal sebagai pengusaha sekaligus promotor tinju ini dituntut pidana terkait perkara dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan korbannya, Hedar Giacomo Boy Syam.

Surat tuntutan dibacakan tim JPU dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa, Selasa, 16 November 2021.

Terhadap surat tuntutan JPU, terdakwa Zainal Tayeb didampingi tim penasihat hukumnya akan menanggapi melalui pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Baca juga: Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu, Hari Ini Zainal Tayeb Jalani Sidang Tuntutan

"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia," ucap Mila Tayeb selaku anggota penasihat hukum Zainal Tayeb. Sidang pembacaan nota pembelaan alan digelar Kamis, 18 November 2021.

Sementara itu dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan, bahwa terdakwa Zainal Tayeb terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 266 ayat (1) KUHP. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zainal Tayeb dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas JPU Dewa Arya Lanang Raharja. 

Seperti diketahui, perkara ini terjadi berawal ketika saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam dihubungi oleh terdakwa Zainal, meminta bertemu membicarakan perihal kerjasama pembangunan rumah villa.

Tanggal 25 September 2017, saksi korban menemui terdakwa di rumahnya dan terjadilah percakapan mengenai materi yang akan dituangkan dalam Akta Perjanjian Notaris. 

Selain itu, hadir juga dalam pertemuan itu saksi Yuri Pranatomo selaku orang kepercayaan terdakwa, saksi Luh Citra dan saksi Kadek Swastika selaku pegawai PT. Mirah Bali Konstruksi.

Baca juga: Saksi Korban Merasa Ditipu Zainal Tayeb, Hedar: Saya Rugi Rp 21 Miliar

Dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan kepada saksi korban akan menjual tanah dengan luas keseluruhan 13.700 meter persegi dengan harga permeter Rp 4,5 juta. Itu akan menjadi salah satu klausul dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Penjualan. 

Kemudian saksi korban menyetujui dan menyanggupi membayar tanah milik terdakwa.  Saat itu saksi korban percaya kepada terdakwa bahwa total luasan tanah tersebut benar memiliki luas 13.700 meter persegi. 

Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Yuri membuat draft berdasarkan hasil pertemuan dengan saksi korban. Draf itu akan diajukan
ke notaris untuk dibuatkan akta.

Kemudian Yuri membuat draft yang pada pokoknya berisi, bahwa terdakwa selaku pihak pertama dan saksi korban selaku pihak kedua sepakat untuk membuat perjanjian kerjasama pembangunan dan penjualan. 

Obyek kerjasama adalah delapan SHM yang seluruhnya atas nama terdakwa dengan luas total 13.700 persegi dengan harga dan nilai kerjasama Rp 4,5 juta permeter persegi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved