Berita Karangasem
UPT Samsat di Karangasem Rancang Inovasi untuk Kejar Target Pajak Kendaraan
Satu diantaranya dengan mendatangi wajib pajak ke rumah (door to door), melakukan samsat kerthi, samsat keliling, serta operasi gabungan
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - UPT Samsat Bali di Kabupaten Karangasem terus melakukan inovasi untuk merealisasikan target pajak kendaraan bermotor Tahun 2021.
Satu diantaranya dengan mendatangi wajib pajak ke rumah (door to door), melakukan samsat kerthi, samsat keliling, serta operasi gabungan.
Kepala UPT Samsat Bali di Karangasem, I Gusti Nyoman Adi Wijaya, mengatakan, inovasi ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Karangasem.
Hasilnya sangat bagus dan memuaskan. Sejumlah wajib pajak bayar bersedia untuk membayar pajak.
Baca juga: Saat Ini Tidak Ada Pasien Covid-19 di Ruang Isolasi RSUD Karangasem
"Realisasi pajak kendaraan bermotor Th. 2021 sekitar 92.3 persen atau 50.303.103.500, sedangkan target 54.500.000.000. Sisanya 7.7 persen atau 4.196.896.500. Optimis target terealisasi. Apalagi ada pemutihan pajak dari Pemprov Bali," ungkap I Gusti Nyoman Adi Wijaya, Rabu (17/11/2021) siang.
Ditambahkan, petugas akan menggencarkan kegiatan yang sudah rutin digelar. Seperti kegiaan door to door.
Petugas dengan memakai sepeda motor datang menuju rumah wajib pajak menagih pajak.
Samsat keliling juga rutin dilakukan setiap hari kecuali Sabtu - Minggu. Dan juga dengan Samsat Kerthi.
"Operasi gabungan juga dilakukan setiap bulan sekali. Tadi pagi kita lakukan operasi gabungan di Yeh Malet.
Ditemukan 17 unit kendaraan roda dua dalam kondisi pajak mati dan 5 kendaraan roda empat. Petugas akan terus kejar taarget pajak,"janji Adi Wijaya.
Pihaknya optimis target terealisasi. Apalagi ada kebijakan strategis Gubernur Bali berupa Pergub Nomor 21 Tahun 2021 dan Nomor 46 Tahun 2021 yakni pemutihan pajak kendaraan serta BBNKB.
"Kebijakan ini sangat berdampak. Banyak warga bayar pajak setelah adanya Pergub Bali ini," tambah Adi Wijaya
Untuk diketahui, kendaraan yang menunggak pajak hingga tahun 2021 di Karangasem mencapai 40.517 unit kendaraan, meliputi roda dua dan empat.
Tersebar di delapan Kecamatan di Kab. Karangasem. Seperti Kec. Karangasem, Kubu, Bebandem, Rendang, Selat, Manggis, Sidemen, & Kecamatan Abang.
Baca juga: Korban Gempa di Karangasem Diterpa Hujan Angin, Atap Hunian Sementara Diganti dari Terpal Jadi Seng
"Tunggakan pajak bervariatif. Rata - rata setiap kendaraan menunggak 2 - 5 tahun.
Dari jumlah itu sekitar 18.456 unit hanya menunggak 1 tahun dan berpotensi untuk bayar pajak. Sampai Oktober 2021 sudah ada 9.803 unit yang telah bayar pajak kendaraan,"akuinya.(*)
Artikel lainnya di Berita Karangasem