Berita Nasional

Jenderal Andika Perkasa Kini Jadi Panglima TNI, Intip Gaji & Tunjangan yang Diterima Per Bulan

Jenderal Andika Perkasa Kini Jadi Panglima TNI, Intip Gaji hingga Total Tunjangan yang Diterima Per Bulan

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Tangakap Layar YouTube / Sekretariat Presiden
Penanggalan serta penyematan pin jabatan Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo terhadap Jenderal Andika Perkasa 

TRIBUN-BALI.COM – Jenderal Andika Perkasa telah melakukan Serah Jabatan (Serjab) Panglima TNI dari Marsekal Hadi Tjahjanto pada Kamis, 18 November 2021.

Selain itu, Jenderal Andika Perkasa pun telah resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Panglima TNI di Istana Negara.

Pelantikan tersebut berlangsung pada Rabu, 17 November 2021.

Lantas berapa besaran gaji dan tunjangan yang diterima Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI?

Dilansir dari Tribunnews.com pada Kamis, 18 November 2021, Jenderal TNI Andika Perkasa menerima sejumlah gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berdasarkan lampiran PP tersebut, Andika Perkasa akan menerima gaji sekitar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Besaran gaji tersebut merupakan besar gaji untuk perwira TNI dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal.

Besaran tiap nominalnya akan berbeda tergantung masa kerja golongan (MKG).

Adapun gaji Rp 5.238.200 untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 24 tahun dan gaji Rp 5.930.800 jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun.

Selain gaji pokok, Andika Perkasa juga bakal menerima berbagai tunjangan. Satu diantaranya yakni tunjangan kinerja (tukin).

Tukin anggota TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.

Serah terima jabatan Panglima TNI dari Marsekal Hadi Tjahjanto kepada Jenderal Andika Perkasa digelar di Mabes TNI, Jakarta, Kamis, 18 November 2021.
Serah terima jabatan Panglima TNI dari Marsekal Hadi Tjahjanto kepada Jenderal Andika Perkasa digelar di Mabes TNI, Jakarta, Kamis, 18 November 2021. (Tangakap Layar YouTube / Kompas TV)

Baca juga: Dua Pleton dan Rantis Polda Bali Terjun Amankan Kejuaraan Dunia Superbike di Mandalika

Dalam Perpres ini, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, "Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI,” dikutip dari Tribunnews.com pada artikel berjudul Besaran Gaji Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, Dapat Tunjangan Rp 43,6 Juta.

Adapun dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar 29.085.000. Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang diterima Andika sebesar Rp 43.627.500.

Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Andika Perkasa akan menerima penghasilan sebesar sediktnya Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = Rp48.865.700, per bulan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved