Berita Badung
Manajemen Karma Kandara Resort Penuhi Panggilan Satpol PP Badung, Sempat Tunjukkan Izin Ini
Kendati demikian permasalahan tidak berhenti sampai disitu, pasalnya Satpol PP masih mempertanyakan izin Bangunan Karma Beach Restoran yang sebelumnya
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pihak Manajemen Karma Kandara Resort akhirnya mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung untuk memperlihatkan berkas perizinannya pada Kamis 18 November 2021.
Kendati demikian permasalahan tidak berhenti sampai disitu, pasalnya Satpol PP masih mempertanyakan izin Bangunan Karma Beach Restoran yang sebelumnya terbakar.
Selain karena bangunan berada di bawah tebing dan di sempadan pantai, izin yang dimiliki masih menjadi satu. Bahkan izin yang dimiliki yakni Penanaman Modal Asing (PMA) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi mengakui jika manajemen Karma Kandara Resort sudah memenuhi panggilan untuk memperlihatkan izin.
Baca juga: Hingga Kini Belum Ada Kunjungan Wisman, PHRI Badung: Disinyalir Karena Diberlakukannya Karantina
Dari Hasil pemeriksaan tersebut ternyata Karma Kandara Resort baik hotel dan restoran telah memiliki izin, namun belum dapat dipastikan semua gedung memiliki izin, termasuk bangunan Karma Beach Restoran yang sempat terbakar beberapa waktu lalu.
"Sudah kita panggil tadi, namun kami di Satpol PP Badung akan melakukan koordinasi kembali dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), karena izinnya masih menjadi satu," kata Suryanegara.
Dijelaskan dalam pemeriksaan tersebut memang sudah ditunjukkan izin yang telah dimiliki.
Namun izinnya masih menjadi satu dengan bangunan yang lainnya, baik hotel, vila, dan restoran.
"Saat ini belum dapat dipastikan bahwa izin dari Karma Beach restoran sudah tercantum dalam izin tersebut. Lantaran nama dari izin tersebut menjadi satu," tegasnya kembali sembari mengatakan Asisten Manajer Karma Kandara yang datang
Terkait masalah tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait hal tesebut. Bahkan izin-izin yang dimiliki yaitu Penanaman Modal Asing (PMA) dan sudah ada IMB dari pemerintah daerah.
"Ini saja satu yang jadi masalah, apa bangunan restoran sudah termasuk apa belum. Nanti kami tunggu rekomendasi dari DPMPTSP," ucapnya.
Rencananya Senin 21 November 2021 pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan DPMPTSP. Bahkan jika tidak ada izinnya, agar langsung diberikan peringatan.
Birokrat asal Denpasar itu mengakui, sebenarnya Badung akan membuat kebijakan terkait sempadan tebing dan lantai.
Ia menjelaskan awal 2021 sudah merencanakan membuat rekomendasi bekerjasama dengan Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Kejaksaan. Namun semua itu belum ada kepastian akan ditertibkan atau tidak.
Baca juga: Sekda Badung Adi Arnawa Pimpin Rapat Terkait APBDes TA. 2022
"Kalau dilihat dari pariwisata, itu merupakan spot yang sangat bagus dan memiliki nilai jual yang sangat tinggi. Kami akan buatkan regulasi terlebih dahulu agar tidak menyalahi," jelasnya.