Libur Nataru: PPKM Level 3 Diterapkan 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, Kembang Api Dilarang
Jelang Libur Nataru: PPKM Level 3 Diterapkan 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, Kembang Api Dilarang
TRIBUN-BALI.COM - Masyarakat tampaknya kembali harus menunda keinginan untuk merayakan pesta pergantian tahun.
Hal itu menyusul rencana pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 bakal untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, kebijakan PPKM Level 3 akan diterapkan selama 10 hari terhitung dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).

Dijelaskan Muhadjir, nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.
Adapun kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.
Muhadjir meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya segera menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
Baca juga: Sebulan Penerbangan Internasional Dibuka, Tak Satupun Wisman Datang ke Bali, ASITA: Ada Apa?
Pesta Kembang Api Dilarang
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memaparkan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.
Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," ujarnya.
Senada dengan Muhadjir, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Kompas100 CEO Forum mengatakan kebijjakan PPKM Level 3 pada saat Natal dan Tahun diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, sehingga ekonomi Indonesia di awal 2022 bisa tetap tumbuh.