Info Populer
Intip Gaji dan Tunjangan TNI AD, Dari Tamtama hingga Jenderal
Selain gaji per bulan, prajurit TNI juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan penempatan tugasnya.
TRIBUN-BALI.COM - Gaji TNI, termasuk gaji TNI AD mengalami penyesuaian dalam beberapa tahun belakangan.
Selain gaji per bulan, prajurit TNI juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan penempatan tugasnya.
Secara umum, menjadi anggota TNI masih jadi salah satu profesi idaman bagi banyak pemuda pemudi di Tanah Air.
Seleksi pendaftaran menjadi penjaga kedaulatan negara ini setiap tahunnya selalu ketat karena banyaknya pendaftar.
Menjadi personel TNI AD bisa dilakukan lewat beberapa jalur penerimaan, antara lain akademi (Akademi Militer Magelang), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira karier. TNI AD sendiri sendiri merupakan matra TNI yang paling besar dari sisi jumlah personil.
Baca juga: Penasaran? Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan Para Jenderal Polisi di Indonesia
Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta via WhatsApp, Ini Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji
Selain gaji tetap dan tunjangan yang dijamin negara, pengabdian dan prestise di tengah masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi ini selalu diminati.
Kendati demikian, berkarier menjadi anggota TNI harus menerima konsekuensi ditugaskan di daerah mana pun di seluruh Indonesia, termasuk di kawasan perbatasan.
Pindah-pindah tugas penempatan juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit.
Berapa gaji TNI AD termasuk tunjangannya dalam sebulan?
Besaran gaji TNI, termasuk gaji TNI AD telah beberapa kali mengalami kenaikan. Gaji terbaru TNI AD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut besaran gaji TNI AD berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (pangkat TNI AD dan gaji):
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Baca juga: Intip Besaran Gaji, Tunjangan serta Rumah Calon Panglima TNI Andika Perkasa, Dapat Gaji Rp 48 Juta