Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

KASUS Subang Terbaru, Temuan 2 Benda di Kamar Mandi TKP Pembunuhan, Ini Kata Kuasa Hukum Danu

Update terbaru Kasus Subang Sabtu 20 November 2021. Terungkap ada dua benda penting yang ditemukan di TKP Kasus Subang.

Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Polisi berpakaian biasa mendatangi lokasi kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Minggu (3/10/2021). Hingga hari ini Sabtu 20 November 2021, kasus Subang belum juga terungkap. 

TRIBUN-BALI.COM – Update terbaru Kasus Subang Sabtu 20 November 2021.

Terungkap ada dua benda penting yang ditemukan di TKP Kasus Subang.

Dua benda berupa gunting dan cutter di Kasus Subang diharapkan bisa menguak kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang hingga kini belum terungkap.

Gunting dan cutter tersebut diyakini terkait dengan meninggalnya Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) pada 18 Agustus 2021.

Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Muhamad Ramdanu alias Danu (21), Achmad Taufan.

Ia mengatakan apa yang disampaikan kliennya perihal temuan dua benda yang berada di bak mandi seperti cutter dan gunting menjadi temuan penting untuk pihak kepolisian.

Terkait Temuan Gunting dan Cutter

Baca juga: UPDATE Kasus Subang: Kuasa Hukum Danu Yakin Ada Banpol, & Hari Ini Ada Pemanggilan Saksi, Siapa Dia?

Sebelumnya, Danu mengatakan saat membersihkan bak mandi yang berada di TKP menemukan dua benda tajam seperti cutter dan gunting.

Achmad Taufan mengatakan, pihak kepolisian seharusnya memeriksa apa yang menjadi temuan di saat kliennya menemukan benda tajam ketika membersihkan bak mandi.

"Menurut saya itu petunjuk agar kasus ini segera selesai pelaku segera ditangkap apalagi di situ ditemui barang bukti cutter dan gunting, jadi temuan ini sangat penting bagi penyidik," ucap Achmad Taufan kepada Tribunjabar.id melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat 19 November 2021.

Menurutnya, apabila dapat memeriksa hal tersebut mungkin dapat menjadi temuan yang baru dan mendapatkan petunjuk untuk mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak.

"Tidak ada untung rugi di sini, klien kami Danu hanya menyampaikan kejadian yang sebenarnya terjadi dan kejadian ini seharusnya menjadi petunjuk penting kepolisian untuk menambah bukti-bukti," katanya.

Sebelumnya, Danu menyatakan tanggal 19 Agustus 2021 atau sehari setelah kematian dari Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) ia menerobos garis polisi yang berada di TKP serta membersihkan bak mandi.

Danu menyatakan saat itu terdapat oknum banpol yang menyuruhnya untuk menerobos garis polisi serta menyuruh untuk membersihkan bak mandi.

Pernyataan dari Danu tersebut pun langsung membuat ramai dalam kasus yang dinamakan kasus subang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved