Berita Nasional

ATURAN Terbaru Umrah: Berusia 18-50 Tahun dan Sudah Divaksin Covid-19

Vaksin yang digunakan pun harus vaksin yang diakui di Arab Saudi, yaitu Pfizer, Moderna, Astrazeneca, atau Johnson & Johnson.

Editor: Noviana Windri
(KOMPAS.com/INGGRIED DWI WEDHASWARY)
Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. Kabar gembira datang dari Arab Saudi. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menaikkan batas usia jemaah umrah bagi Warga Negara Indonesia (WNI). 

Selain itu, Arab Saudi juga telah mencabut kewajiban penggunaan masker di luar ruangan.

Jaga jarak juga tidak lagi wajib di pertemuan sosial atau fasilitas publik, termasuk transportasi, restoran, dan bioskop.

Aula pernikahan juga akan diizinkan untuk kembali dengan kapasitas penuh.

Namun, aturan baru ini hanya berlaku bagi mereka yang telah divaksin lengkap, dengan jumlah sekitar 20,6 juta warga.

Khusus untuk jemaah umrah asal Indonesia, belum ada kejelasan mengenai waktu keberangkatan.

Sembari menunggu pengumuman resmi dari Arab Saudi, Pemerintah Indonesia kini masih fokus pada pengerjaan teksnis penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat terbaru umrah berusia tahun dan sudah divaksin covid

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved