Berita Nasional

ATURAN Terbaru Umrah: Berusia 18-50 Tahun dan Sudah Divaksin Covid-19

Vaksin yang digunakan pun harus vaksin yang diakui di Arab Saudi, yaitu Pfizer, Moderna, Astrazeneca, atau Johnson & Johnson.

Editor: Noviana Windri
(KOMPAS.com/INGGRIED DWI WEDHASWARY)
Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. Kabar gembira datang dari Arab Saudi. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menaikkan batas usia jemaah umrah bagi Warga Negara Indonesia (WNI). 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan terbaru untuk jemaah umrah dari luar negeri. 

Melansir Gulf News, aturan terbaru jemaah yang diizinkan melaksanakan umrah kini harus berusia 18-50 tahun. 

Selain itu, sebelum melakukan perjalanan, jemaah umrah dari luar negeri juga harus sudah divaksin Covid-19 penuh.

Vaksin yang digunakan pun harus vaksin yang diakui di Arab Saudi, yaitu Pfizer, Moderna, Astrazeneca, atau Johnson & Johnson.

Sertifikat vaksin dan visa masuk

Baca juga: Data PeduliLindungi Akan Terintegrasi dengan Aplikasi Umrah Arab Saudi

Baca juga: Umrah Dibuka, Ini yang Perlu Dipersiapkan untuk Ibadah di Tanah Suci, Soal Vaksin hingga Karantina

Jemaah umrah juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi yang disahkan secara resmi untuk mendapatkan visa masuk melalui platform Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Umrah dan Haji Arab Saudi.

Kementerian baru-baru ini meluncurkan layanan yang memungkinkan jemaah umrah di luar negeri untuk mendapatkan izin beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.

Izin serupa juga diharuskan dilengkapi bagi jemaah domestik.

Selain itu, jemaah juga tidak diperbolehkan  membawa anak-anak saat di Masjidil Haram.

Pembukaan umrah Arab Saudi

Pembukaan kembali Umrah untuk peziarah dari negara lain telah dimulai sejak 10 Agustus 2021, ketika Arab Saudi terus melonggarkan pembatasan.

Bulan lalu, Arab Saudi melonggarkan pembatasan terhadap aturan Covid-19 karena situasi epidemiologis di negara itu telah stabil di tengah penurunan tajam dalam infeksi.

Langkah-langkah yang dilonggarkan termasuk mengakhiri jarak bagi jamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Baca juga: Kerajaan Arab Saudi Resmi Buka Penerbangan Umrah Bagi Indonesia, 5 Hari Karantina Untuk Jamaah

Baca juga: Arab Saudi Denda Rp 28 Juta Setiap Jemaah Umrah Tanpa Izin Demi Antisipasi Penyebaran Covid-19

Artinya, dua masjid suci itu telah dibuka dengan kapasitas penuh.

Meskipun demikian,  jamaah diwajibkan untuk tetap memakai masker di kedua masjid tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved