Berita Bali

Kasus Pelecehan Seksual Diungkap dengan Survei, Rektor Unud Ambil Langkah Hukum jika Tak Terbukti

Kasus pelecehan seksual di Universitas Udayana Bali nampaknya akan bergulir panjang. Pasalnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang awalnya membuka kasus

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara (tengah) ketika ditemui pada, Senin 22 November 2021. 

Sebelumnya terkait hal tersebut tidak ada peraturan menteri (permen). 

"Jadi kita jalan sendiri. Di internal kami ada peraturan rekrut terkait pelecehan seksual di lingkungan kampus."

"Yang pada akhirnya Pertor (peraturan rektor) itu mengatur sedemikian rupa karena menyangkut pelanggaran non akademik. Dan komisi etik jalurnya."

"Kemudian komisi etiknya akan melakukan proses sehingga memberikan rekomendasi kepada rektor untuk melakukan penindakan," terangnya. 

Sejak Peraturan Menteri ini keluar, Prof. Antara mengaku sangat bahagia.

Pihaknya akan menindaklanjuti dengan membuat peraturan rektor sehingga nanti ada bentuk panitia seleksi untuk menyeleksi pembentukan tim Satgas.

Tugasnya mensosialisasikan berkaitan dengan pelecehan seksual.

Selain itu Prof. Antara berharap untuk para korban pelecehan seksual agar tidak takut melapor pada tim Satgas nantinya. 

"Kami akan melakukan pendampingan kepada korban dan melaporkan oknum ini ke aparat keamanan hari itu juga."

"Kami tidak akan membuat hal yang lain lagi selain bekerja sama dengan aparat negara. Kalau sudah ada kekuatan hukum baru kampus akan menyertai sanksi-sanksi sesuai otoritas yang kami tetapkan," sambungnya. 

Sementara itu, Prof. Unud berharap agar LBH membuka informasi sejelas-jelasnya pada Universitas Udayana agar bisa dilakukan tindak lanjut mengenai kasus yang cukup mencoreng nama baik Unud. 

Ditemukan Saat Buka Posko

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bali mencatatkan kembali kasus pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Udayana.

Direktur LBH/YLBHI Bali Ni Kadek Vany Primaliraning mengatakan awal mulanya menemukan kasus tersebut ketika pihaknya membuka posko pengaduan terkait korban kekerasan seksual. 

"Jadi awalnya akhir tahun lalu 2020 dari LBH Bali dan dari kawan-kawan mahasiswa di Udayana buka posko pengaduan terkait dengan korban kekerasan seksual."

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved