Berita Denpasar

Kembali Ditangkap Edarkan Sabu, Abdullah Zemi Jalani Isolasi, Hakim Tunda Pembacaan Putusan Pidana

Pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Muhammad Abdullah Zemi (38) ditunda.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Muhammad Abdullah Zemi (38) ditunda.

Ditundanya pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena terdakwa tengah menjalani isolasi pasca dipindahkan penahanannya.

Demikian disampaikan Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Senin, 22 Nopember 2021. 

Baca juga: Kini Hanya 1 Wilayah di Denpasar yang Berstatus Zona Kuning Covid-19, Sisanya Berstatus Zona Hijau

Baca juga: Diupah Rp500 Ribu Ambil 38 Paket Sabu, Yudi Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Simak Cara Dapat Bantuan Usaha Pariwisata Rp2 Juta, Dibuka 15-26 November 2021 

"Iya pembacaan putusan ditunda. Terdakwa masih menjalani isolasi setelah dipindah penahanannya ke Rutan Bangli. Sidang pembacaan amar putusan direncanakan akan digelar hari Kamis (25 November 2021)," jelasnya. 

Diketahui, terdakwa kelahiran Lombok, NTB, 22 Mei 1983 ini ditangkap oleh petugas kepolisian karena diduga kembali terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.

Saat ditangkap, dari tangan terdakwa tersebut berhasil diamankan sebanyak 20 paket sabu dengan berat 124,86 gram brutto.

Puluhan paket sabu rencana akan ditempel oleh terdakwa. 

Baca juga: Perwira Polisi Iptu JM Patah Kaki Ditabrak Bandar Sabu Saat Pengejaran di Rest Area

Baca juga: Simak Cara Dapat Bantuan Usaha Pariwisata Rp2 Juta, Dibuka 15-26 November 2021 

Baca juga: Perwira Polisi Iptu JM Patah Kaki Ditabrak Bandar Sabu Saat Pengejaran di Rest Area

Diberitakan sebelumnya, JPU Eddy Arta Wijaya menuntut Abdullah Zemi dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1,5 miliar subsider satu tahun penjara.

Ia dinyatakan dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian Direktorat Narkoba Polda Bali.

Disebutkan, bahwa di seputaran Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar sering terjadi transaksi Narkoba.

Atas informasi petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan.

Saat melakukan pengamatan, petugas melihat pergerakan terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan.

Tidak mau berlama-lama, petugas langsung mendekat dan mengamankan terdakwa.  

Kemudian dilakukan penggeledahan kepada terdakwa.

Hasilnya ditemukan 20 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisi sabu dengan 124,86 gram brutto atau 118,7 gram netto. 

Ketika dilakukan interogasi, terdakwa mengaku  menyimpan puluhan paket sabu itu, sedangkan  pemiliknya adalah seseorang yang bernama Bos atau Jacky (DPO).

Baca juga: Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa di Indonesia

Baca juga: Simak Cara Dapat Bantuan Usaha Pariwisata Rp2 Juta, Dibuka 15-26 November 2021 

Diakui terdakwa rencananya sabu itu akan ditempel di beberapa tempat sesuai perintah Bos atau Jacky.

Disamping itu, terdakwa mengatakan, sudah tiga kali disuruh mengambil lalu menempel sabu oleh Bos atau Jacky. 

Dari pekerjaan mengambil tempelan dan menempel sabu terdakwa diberi upah Jacky sebesar Rp100 ribu sekali tempel.

Selama bekerja terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp2,5 juta. 

(*)
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved