Info Populer
Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa di Indonesia
Profesi jaksa merupakan salah satu bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia.
TRIBUN-BALI.COM - Profesi jaksa merupakan salah satu bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia.
Tugasnya antara lain memberikan dakwaan atau tuduhan pada saat proses pengadilan terhadap orang yang disebut telah melanggar hukum.
Segala tuntutan yang dibacakan jaksa di pengadilan harus berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah. Pekerjaan inilah yang menuntut ketelitian dan kejelian jaksa dalam memperkarakan seseorang di pengadilan.
Secara umum, jaksa adalah jabatan yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan juga pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).
Di struktur Kejaksaan, jaksa merupakan jabatan yang sifatnya fungsional.
Baca juga: Setara PNS, Intip Gaji dan Tunjangan Camat, Berminat?
Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan TNI AD, Dari Tamtama hingga Jenderal
Lalu berapakah gaji dan tunjangan kinerja atau tukin profesi jaksa sebagai PNS di institusi adhyaksa ini?
Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Sabtu (13/6/2020), penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Profesi jaksa masuk dalam jabatan struktural tertentu. Besaran tunjangan kinerja PNS di Kejaksaan berpedoman pada kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut.
Berikut kelas jabatan pada profesi jaksa di Kejaksaan
Ajun jaksa madya kelas jabatan 5
Ajun jaksa kelas jabatan 6
Jaksa pratama kelas jabatan 7
Jaksa muda kelas jabatan 8
Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Para Jenderal Polisi
Baca juga: Penasaran? Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan Para Jenderal Polisi di Indonesia
Jaksa madya kelas jabatan 9
Jaksa utama pratama kelas jabatan 10
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kajati-bali-amir-yanto-tiga-dari-kiri_20180723_190324.jpg)