Berita Nasional

Besaran Gaji dan Tunjangan Para Jenderal Polisi

Besaran gaji dan tunjangan para jenderal polisi, mencapai puluhan juta rupiah?

Editor: Irma Budiarti
NET
ILUSTRASI POLISI. Besaran gaji dan tunjangan para jenderal polisi, mencapai puluhan juta rupiah? 

TRIBUN-BALI.COM - Besaran gaji dan tunjangan para jenderal polisi, mencapai puluhan juta rupiah?

Menjadi polisi adalah idaman bagi banyak pemuda-pemudi di Indonesia.

Pendapatan yang terjamin dari gaji dan tunjangan tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasannya.

Meski begitu, menjadi anggota Polri juga bukan hal mudah. Seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi selalu ketat dan diserbu puluhan ribu orang setiap tahunnya. 

Menjadi polisi juga harus terikat dengan kewajiban dinas dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Kini Jadi Panglima TNI, Intip Gaji & Tunjangan yang Diterima Per Bulan

Dalam kenaikan pangkat rutin bagi perwira polisi, puncak kariernya adalah menjadi perwira tinggi atau pati dengan pangkat jenderal antara lain Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol). 

Untuk mencapai pangkat bintang di pundak itu, idealnya seorang calon polisi harus memulainya dari pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) yang bisa berasal dari lulusan Akademi Kepolisian (Akpol).  Meski posisi hingga jenderal juga terbuka dari non-Akpol. 

Sebelum mencapai pangkat jenderal, lazimnya, perwira polisi sudah digembleng dengan berbagai macam tugas dan penempatan dinas di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Selain terbilang prestisius, posisi Jenderal Polisi adalah jenjang kepangkatan yang relatif terbatas, mengingat jabatan karier puncak di Polri semakin mengerucut. 

Maka tak heran, jika banyak perwira polisi harus tertahan cukup lama di pangkat Kombes. 

Lalu Berapa Gaji Polisi Pangkat Jenderal?

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019.

Tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp5.930.800 per bulan.

Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Baca juga: Tes SKB CPNS Tahun 2021 Dimulai Hari Ini, Simak Materi Kompetensi, Ketentuan Hingga Rincian Gaji

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved