Info Populer
SEGERA CAIRKAN, Ini Syarat Pencairan Insentif Guru PAI Non PNS Rp 1,5 Juta
Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, total anggaran yang dicairkan adalah Rp 66 miliar untuk 44.000 guru PAI non PNS pada SD, SMP, SMA, SMK, SLB.
Setiap guru, akan mendapatkan insentif Rp 1,5 juta dipotong pajak.
Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.
Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:
Baca juga: BIN Bali Gelar Vaksinasi Covid-19 Door to Door, Sasar Kantong Pendatang di Pemecutan
Baca juga: Nongkrong Seru di St Tropez Bali, Tawarkan Suasana Sejuk Pantai Berawa, Nikmati Menu 25% OFF
1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar, dan
“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas,” jelas Ramdhani di laman Kemenag.
“Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” katanya.
Baca juga: Penyebab Gigi Copot Pada Orang Dewasa, Diantaranya Penyakit Gigi dan Osteoporosis
Baca juga: Update Liga Inggris, Debut Apik Antonio Conte Tiga Poin Perdana dan Racik Starting XI Tottenham
Menurutnya, tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun.
"Kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” jelasnya.
Proses pencairan rekening akan langsung dikirim ke rekening guru.
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah mengatakan, peyaluran langsung ke masing-masing rekening penerima dimaksudkan untuk memudahkan dan mempercepat proses pencairan.
“Proses transfer ke rekening masing-masing penerima, merupakan upaya bentuk transparansi, efektif dan efisien, sehingga memudahkan penerima bantuan melakukan proses pencairan,” ujar Amrullah.
Amrullah menegaskan, bahwa Direktorat PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menetapkan nama-nama penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kemenag dengan memperhatikan ketentuan prioritas.
“Verifikasi dan validasi terhadap data nama-nama calon penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA,” tegas Amrullah.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat PAI Rizky FA, menambahkan, peserta yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada SIAGA, melalui akun masing-masing.
Baca juga: Movenpick Resort & Spa Jimbaran Raih Penghargaan Resor Keluarga Terdepan Bali 2021
Baca juga: Update Liga Inggris, Debut Apik Antonio Conte Tiga Poin Perdana dan Racik Starting XI Tottenham
Pengambilan dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh Provinsi, kecuali Aceh.
"Khusus untuk Provinsi Aceh, pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat,” jelas Rizky.
“Penetapan Bank dapat dilihat sesuai nama Bank yang tertera pada Kartu Bantuan Insentif,” sambungnya.
Pengambilan dana wajib membawa dokumen sebagai berikut:
1. Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas maretai 10.000,-,
2. Membawa KTP asli,
3. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu: surat kuasa beserta alasannya dan fotocopy KTP orang yang mendapat kuasa. Namun dengan catatan, Rekening Penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan.
Baca juga: Zodiak Besok Selasa 23 November 2021, Scorpio Derita Psikosomatis, Cancer Terima Beberapa Kabar Baik
“Direktorat PAI, memastikan proses pencairan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Rizky.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Syarat Pencairan Insentif Guru PAI Non PNS Rp 1,5 Juta Dipotong Pajak, https://pontianak.tribunnews.com/2021/11/22/syarat-pencairan-insentif-guru-pai-non-pns-rp-15-juta-dipotong-pajak?page=3.