Berita Badung
Zainal Tayeb Sakit saat Tiba Hadiri Sidang dari Kejari Badung, Pembelaan Diserahkan pada Tim Hukum
Pembelaan tertulis diajukan menanggapi tuntutan pidana penjara selama tiga tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perkara dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan terdakwanya Zainal Tayeb kembali bergulir, Senin, 22 Nopember 2021.
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum Zainal Tayeb.
Pembelaan tertulis diajukan menanggapi tuntutan pidana penjara selama tiga tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun saat sidang pembacaan pembelaan tanpa dihadiri Zainal Tayeb.
Baca juga: Dituntut Tiga Tahun Penjara, Zainal Tayeb Berserah pada Majelis Hakim
Ini lantaran pengusaha yang dikenal sebagai pengusaha sekaligus promotor tinju ini sakit setibanya di Kejaksaan Negeri Badung.
Terkait kondisi kesehatan Zainal ini langsung disampaikan tim penasihat hukumnya kepada majelis hakim dan JPU.
Meski demikian, majelis hakim pimpinan Wayan Yasa tetap melanjutkan sidang tanpa kehadiran terdakwa.
Majelis hakim beralasan masih banyak agenda yang harus diselesaikan hingga pembacaan putusan pada hari Kamis, 25 November 2021 mendatang.
Mila Tayeb selaku anggota penasihat hukum Zainal Tayeb dalam pembelaan menyangkal semua dalil JPU.
Dikatakannya, antara terdakwa dan pelapor Hedar Giacomo Boy Syam terlibat perjanjian kerja sama untuk mengelola dan memasarkan tanah milik Zainal Tayeb dalam proyek Perumahan Ombak Luxury Residence di Desa Cemagi, Mengwi, Badung.
"Hedar sejak tahun 2012 sudah menjalin kerja sama dengan terdakwa sebagai pemilik tanah dengan sembilan sertifikat induk seluas 17.012 meter persegi," ungkapnya.
Sebagai pemilik sertifikat, Zainal Tayeb tidak pernah menguasai sembilan sertifikat miliknya.
"Hedar lah yang melakukan penggabungan dan pemecahan serta melakukan perencanaan untuk membangun Ombak Luxury Residence," sambung Mila Tayeb.
Selanjutnya, terdakwa selaku komisaris PT Mirah Bali Konstruksi (MBK) menunjuk Hedar Giacomo Boy Syam sebagai direktur tanpa kepemilikan saham.
Baca juga: Sosok Zainal Tayeb, Perantau Asal Sulawesi yang Fenomemal di Bali,Punya Banyak Hotel & Dikenal Bares
Tugas direktur hanya mengelola proyek yang tertuang dalam akta33. Dalam kerjasama itu, kedua belah pihak sepakat luas tanahnya 13.700 M2.
Tindak lanjut dari kerjasama itu, Hedar membuat block plan kapling yang dipasarkan pada pihak ketiga.
"Sehingga dalam hal ini tidak ada keterangan palsu. Mediasi yang ditawarkan jaksa pun kami anggap masuk ranah perdata. Dengan demikian jaksa telah ragu atas apa yang didakwakan," tegas Mila Tayeb.
Tim hukum Zainal Tayeb juga membantah tudingan jaksa bahwa terdakwa tidak kooperatif.
Faktanya, terdakwa selalu hadir dalam persidangan.
"Apa yang ditulis penuntut umum tidak benar dan tidak sesuai fakta selama persidangan," terang Mila Tayeb.
Diakhir pembelaannya, tim penasihat hukum Zainal Tayeb memohon kepada majelis hakim agar menolak dakwaan jaksa, menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP.
Juga nembebaskan Zainal Tayeb dari segala tuntutan, mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa, kedudukan dan harkat martabatnya.
Sementara itu, Zainal Tayeb saat ditanyakan di Kejari Badung membenarkan kondisi kesehatannya menurun.
Pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp (MBC) Kuta itu mengaku ada gangguan pada lambung dan saluran kencing. Tekanan darah dan gula darahnya naik dalam tiga hari terakhir.
Baca juga: Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu, Bernadin:Tuntutan Jaksa pada Zainal Tayeb Masih Rasional
"Karena saya patuh pada perintah hakim harus hadir ke sidang ya saya datang," kata Zainal didampingi istri serta anak-anaknya.
Sejatinya, Zainal sudah berencana bila akan menyampaikan pembelaan secara langsung namun kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.
"Saya akan sampaikan, Pelapor itu bagaikan anak sendiri, saya besarkan, saya kasih kerjaan, kok teganya balasannya malah memenjarakan saya. Sedih sekali saya beri air susu dibalas tuba," tutur Zainal dengan nada pelan.
Dikatakan Zainal Tayeb, sesungguhnya masalah ini akan terang benderang bila ada pengukuran ulang atas tanah yang dikerjasamakan.
Namun sayang, permohonan pengukuran ulang tidak pernah terlaksana hingga sidang hampir selesai.
"Mohon dipahami bagaimana rasanya seorang bapak diperlakukan seperti ini oleh anak. Mohon majelis hakim yang terhormat menegakkan keadilan seadil-adilnya," pintanya. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung