Berita Badung
Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu, Bernadin:Tuntutan Jaksa pada Zainal Tayeb Masih Rasional
Terkait tuntutan JPU tersebut, Bernadin selaku kuasa hukum korban, Hedar Giacomo Boy Syam pun angkat bicara.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun terhadap terdakwa Zainal Tayeb.
Zainal Tayeb yang dikenal sebagai pengusaha sekaligus promotor tinju ini dituntut pidana terkait perkara dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan korbannya, Hedar Giacomo Boy Syam.
Surat tuntutan telah dibacakan tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 16 November 2021.
Terkait tuntutan JPU tersebut, Bernadin selaku kuasa hukum korban, Hedar Giacomo Boy Syam pun angkat bicara.
Baca juga: Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik, Zainal Tayeb Dituntut 3 Tahun Penjara
Menurut pengacara yang dikenal bergaya nyentrik ini, apa yang menjadi tuntutan JPU berdasarkan fakta persidangan.
"Jaksa menuntut berdasarkan pertimbangan fakta persidangan.
Tidak mungkin di luar fakta persidangan.
Dari Pasal 226 ayat (1) KUHP itu ancaman pidananya tujuh tahun.
Kalau diancam pidana (tiga tahun) segitu masih rasional.
Tergantung nanti majelis hakim memutus perkara ini berapa putusannya," terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya.
Ditanya apakah kliennya sudah mengetahui tuntutan JPU, Bernadin pun mengatakan telah menginformasikan.
"Sudah saya beritahu.
Saya jelaskan ke dia (Hedar Giacomo Boy Syam), bahwa tuntutan jaksa sesuai fakta persidangan dan sudah sangat rasional," jawabnya.
Diberitakan sebelumnya, tim JPU menuntut Zainal Tayeb dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Oleh JPU, terdakwa Zainal Tayeb dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Baca juga: Update Perkara Zainal Tayeb: Jaksa Cecar Terdakwa Soal Pengecekan Luas Tanah
Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 266 ayat (1) KUHP. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali