Berita Nasional

Aturan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Tempat Makan Buka Maksimal Pukul 21.00

Aturan PPKM Nasional Level 3 Saat Libur Nataru, Tempat Makan Buka Maksimal Pukul 21.00

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi PPKM di Bali - Warga beraktivitas di luar rumah saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Denpasar, Senin, 23 Agustus 2021. 

TRIBUN-BALI.COM – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan menerapkan PPKM Level 3 secara nasional selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Penerapan PPKM Level 3 Nataru sebagai upaya menekan potensi penyebaran virus corona Covid-19 di Tanah Air.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy secara daring belum lama ini.

Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3.

Cuti Nataru Dihapus

Sebelumnya  Effendy menyebut bahwa cuti bersama Natal dan Tahun Baru juga dihapu.

Kebijakan tersebut diambil sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

”Langkah tersebut di antaranya adalah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021,” kata Muhadjir dalam keterangan resminya, dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa, 23 November 2021.

Baca juga: Sejak Pandemi Covid-19 untuk Pertama Kalinya Semua Desa/Kelurahan di Denpasar Berstatus Zona Hijau

Selain menghapus cuti bersama Natal, pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti yang bertepatan dengan momen libur Natal dan Tahun Baru.

Sementara itu, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakanpihaknya tengah menetapkan aturan yang sama sebelumnya.

“Sejauh ini aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22 tahun 2021,” ujar Wiku.

Meski belum ada Inmendagri terbaru terkait pelaksanaan PPKM level 3 24 Desember-2 Januari, berikut ini adalah aturan PPKM level 3 Mengacu pada Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, pelaksanaan PPKM level 3 Jawa-Bali 16-29 November 2021 dari Kompas.com pada Selasa, 23 November 2021 dalam artikel berjudul Diberlakukan di Seluruh Wilayah Indonesia saat Libur Nataru, Begini Aturan PPKM Level 3.

Kegiatan pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas atau jarak jauh.

Pembelajaran tatap muka terbatas harus berkapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62-100 persen, serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved