Berita Nasional

Aturan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Tempat Makan Buka Maksimal Pukul 21.00

Aturan PPKM Nasional Level 3 Saat Libur Nataru, Tempat Makan Buka Maksimal Pukul 21.00

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi PPKM di Bali - Warga beraktivitas di luar rumah saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Denpasar, Senin, 23 Agustus 2021. 

Kegiatan olahraga di pusat kebugaran boleh beroperasi maksimal 25 persen dan wajib menggunakan PeduliLindungi.  

Transportasi umum

Bidang transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat udara.

Resepsi pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan prokes lebih ketat. Baca juga: Dukung PPKM Level 3 Se-Indonesia, Anggota DPR: Demi Keselamatan Rakyat

Perjalanan domestik

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai ketentuan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang berlaku.

Ditegaskan bahwa seluruh masyarakat wajib memakai masker dengan benar dan tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker.

Adapun pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved