Digugat Anggotanya, Jenderal Dua Bintang Lotharia Latif Buka Suara: Nggak Bisa Dibina ya Minggir!

Digugat Anggotanya, Jenderal Dua Bintang Lotharia Latif Buka Suara: Nggak Bisa Dibina ya Minggir!

kompas.com
Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif melepas 100 personel yang dikirim untuk menumpas KKB Papua. (kompas.com) 

TRIBUN-BALI.COM - Nama Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Lotharia Latif belakangan menjadi sorotan setelah dirinya memecat seorang anggota kepolisian.

Anggota yang dipecat adalah Johanes Imanuel Nenosono, mantan anggota Polres Timor Tengah Selatan berpangkat bripda.

Johanes dinilai melanggar kode etik dan disiplin.

Johanes dipecat setelah menghamili seorang perempuan dan tak mau bertanggungjawab hingga korbannya melahirkan. 

Baca juga: Pria di Buleleng Tidur Seranjang Bareng Mayat Istri, Teguk Arak Lalu Hajar Kepala Istri Berkali-kali

Johanes bahkan mendesak perempuan itu untuk menggugurkan kandungannya. 

Tak hanya itu, Johanes juga diketahui meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah serta tanpa izin dari pimpinan selama lebih dari 30 hari.

Johanes dipecat pada September 2021 sesuai keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Nomor : KEP/393/IX/2021.

Tak terima dengan pemecatakan itu, Johanes pun menggugatnya. 

Baca juga: Mama Muda yang Tewas Disiram Air Keras di Cianjur Sepakat Kawin Kontrak dengan Pria Timur Tengah?

Menanggapi hal ini, Irjen Lotharia Latif menanggapi mengatakan, anggota Polri memang diikat aturan yang sangat ketat sehingga tak boleh melanggar kode etik, disiplin, hingga persoalan pidana.

"Kalau yang bersangkutan (Johanes) bukan anggota polisi, tidak berlaku aturan Polri. Tapi, ketika dia memilih profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan internal Polri, baik itu etika, disiplin, atau pidana," ujar Lotharia kepada sejumlah wartawan, Selasa (23/11/2021).

Ia menjelaskan, anggota polisi bisa dipecat walau ia tak terlibat tindakan pidana.

Umumnya mereka dipecat karena melanggar kode etik dan disiplin berat sehingga tak layak dipertahankan menjadi anggota Polri.

"Kalau tidak bisa ikuti aturan tersebut ya enggak usah jadi polisi," tegasnya.

Menurut Lotharia, setiap orang dengan sadar memilih untuk berbakti dan memilih profesi sebagai polisi tanpa paksaan.

"Polri tidak pernah memaksa masyarakat untuk menjadi anggota Polri. Kita semua secara sadar ingin berbakti dan memilih profesi sebagai polisi dalam hidup kita untuk sepenuhnya melayani dan melindungi masyarakat," ujar dia.

Ia memastikan bahwa Polri tidak akan melindungi setiap anggota yang telah merugikan dan mencoreng nama baik institusi, bahkan melukai hati masyarakat.

"Jangan karena hanya beberapa perbuatan anggota yang merugikan dan melukai hati masyarakat dibiarkan bahkan dilindungi, sehingga mencemarkan dan merusak citra Polri di masyarakat," imbuhnya.

Dia menyebutkan, masih banyak anggota Polri yang baik dan dengan tulus mengabdi untuk melayani masyarakat.

"Itu yang justru harus kita bela dan perjuangkan dengan baik. Yang bermasalah harus sudah dilakukan pembinaan, tetapi tidak bisa, ya minggir dan keluar saja dari Polri," kata Lotharia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat melalui beberapa persidangan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri.

Krisna mengatakan, saat memecat JIN, Polda NTT sudah melaksanakan proses yang benar.

Termasuk telah melakukan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya.

"Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh JIN juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif)," imbuhnya.

Polda NTT, lanjut Krisna, telah menyiapkan langkah hukum menghadapi gugatan tersebut.

”Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku. Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut," ujar dia.

Profil dan Biodata Irjen Lotharia Latif 

Irjen Lotharia Latif lahir pada bulan Juni tahun 1967.

Lotharia adalah lulusan Akpol tahun 1988 ini berpengalaman dalam bidang polair.

Dia menjabat sebagai Kapolda NTT sejak 3 Agustus 2020.

Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kakorpolairud Baharkam Polri.

Berikut riwayat jabatan selengkapnya:

- Kapolres Blora (2008)

- Kepala SPN Polda Sumbar

- Kasubditgasum Dirsabhara Baharkam Polri

- Dirlantas Polda Kalbar

- Analis Kebijakan Madya bidang Gakkum Korlantas Polri (2013)

- Kayanma Polri

- Widyaiswara Madya Sespim Lemdikpol Polri (2015)

- Karowatpers SSDM Polri (2016)

- Wakapolda Sulawesi Utara (2016)

- Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri[2] (2017)

- Kakorpolairud Baharkam Polri (2019)

- Kapolda Nusa Tenggara Timur (2020)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digugat karena Pecat Anggotanya, Kapolda NTT: Kalau Tak Bisa Ikuti Aturan, Enggak Usah Jadi Polisi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved