Berita Jembrana
Oknum Kepsek di Jembrana Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Akan Dipecat
Oknum kepala sekolah di Jembrana kasus persetubuhan anak di bawah umur dihukum 12 tahun penjara, akan segera dipecat
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Oknum kepala sekolah di Jembrana kasus persetubuhan anak di bawah umur dihukum 12 tahun penjara, akan segera dipecat.
Keputusan hukum tetap dan mengikat sudah tertuang dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Upaya hukum banding yang dilakukan oknum kepala sekolah di salah satu SD di Jembrana, sudah diputus dengan putusan 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Hakim PN Negara memutus terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan, putusan banding Pengadilan Tinggi Bali pada 27 Oktober 2021 lalu dan jaksa menerima salinan putusan 1 November 2021, masih ada waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum kasasi.
Baca juga: Kepsek Terlibat Pelecehan Seksual di Jembrana Resmi Diganti
Sampai batas waktu diberikan, tidak ada upaya hukum lagi dari terdakwa, dan pihaknya juga tidak melakukan upaya hukum kasasi.
Oleh karena itu, atas putusan banding terhadap perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkra.
Selanjutnya, jaksa akan melakukan eksekusi berdasarkan putusan banding tersebut.
“Kami tidak melakukan upaya kasasi dan terdakwa sudah berada di rutan,” ucapnya, Senin 22 November 2021.
Dikatakan, oknum pegawai negeri sipil Pemkab Jembrana itu, diputus dengan pidana 12 penjara.
Putusan banding tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam proses sidang tingkat pertama sebelumnya.
Sedangkan dari putusan Majelis Hakim sendiri, putusan tersebut berkurang tiga tahun dari putusan sidang tingkat pertama sebelumnya.
Dimana majelis hakim PN Negara memutus 15 tahun pidana penjara, ditambah denda sebesar Rp 100 juta.
Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Putusan tiga tahun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Oknum Kepsek di Mendoyo Diganjar 15 Tahun, Sekda Budiasa: Kami Tunggu Putusan Tetap dan Mengikat
“Dalam putusan banding sama dengan tuntutan kami pada waktu sidang tahap pertama, yakni 12 tahun.
Sedangkan putusan hakim PN Negara 15 tahun atau lebih tinggi tiga tahun,” bebernya.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-undang, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terpisah, Sekda Jembrana I Made Budiasa menyatakan, pihaknya akan melakukan proses sesegera mungkin atau membentuk tim penegak disiplin dan hukum.
Hanya saja, terkait dengan putusan banding itu belum diterima pihaknya hingga saat ini.
Sehingga pihaknya belum dapat memberikan keputusan atas status terdakwa.
“Kalau benar (12 tahun penjara) pasti dipecat. Tapi kami tidak mau berandai-andai.
Karena belum ada salinan putusan banding. Tapi kami akan membentuk tim untuk tindak lanjut kasus ini,” jelasnya.
Seperti diketahui, seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Jembrana menjadi korban pelecehan seksual oknum kepala sekolah, GK (58).
Siswi yang masih duduk di kelas IV tersebut dilecehkan oknum kepala sekolah cabul saat klinik pembelajaran yang digelar secara tatap muka terbatas di sekolah.
(*)