Berita Jembrana

Oknum Kepsek di Mendoyo Diganjar 15 Tahun, Sekda Budiasa: Kami Tunggu Putusan Tetap dan Mengikat

Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang berada di wilayah Kecamatan Mendoyo, diberhentikan sementara dan terancam dipecat.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Karsiani Putri
Dok. Sekda Jembrana I Made Budiasa
Sekda Jembrana I Made Budiasa 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang berada di wilayah Kecamatan Mendoyo, diberhentikan sementara dan terancam dipecat.

Kasusnya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara selama 15 tahun.

Atas hal ini, Pemerintah Daerah Jembrana belum mengambil sikap karena masih ada waktu tujuh hari untuk terpidana dan kuasa hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali, atas putusan PN Negara.

Oknum Kepsek berinisial GK terlibat dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya.

BACA JUGA: Sebanyak 102 Warga Binaan Rutan Kelas II B Negara Jalani Vaksinasi Dosis II

Sekda Jembrana, I Made Budiasa mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu keputusan tetap dan mengikat oleh PN Negara.

Karena masih ada masa tujuh hari dimana terpidana dan kuasa hukum masih pikir-pikir akan putusan Majelis Hakim.

Oleh karena itu, pemberhentian terhadap oknum Kepsek itu, masih belum bisa dilakukan.

Meskipun rancangan untuk pemberhentian sudah dirapatkan oleh pihaknya.

“Kami masih menunggu status hukum yang tetap dan mengikat. Karena masih ada waktu tujuh hari untuk yang bersangkutan mengajukan banding ada tidak,” ucapnya Jumat 27 Agustus 2021.

Menurut dia, bahwa jabatan Kepsek itu berstatus quo.

Pendek kata, yang bersangkutan masih menjabat namun tidak bekerja di sekolah tersebut.

Sehingga untuk fungsinya dijalankan oleh koordinator wilayah yang ditunjuk.

Atau diberhentikan sementara dengan kompensasi separuh gaji.

Dan otomatis akan menjadi pemberhentian ketika status hukum terpidana tetap dan mengikat dalam waktu sepekan ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved