Info Populer

Supir Angkot, Ojol hingga Pedagang Keliling Bisa Daftar BPJS, Iuran Mulai Rp16.800, Ini Cara Daftar

pekerja informal/BPU dapat memperoleh beragam manfaat yakni perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Editor: Noviana Windri
Tribun Kaltim
Peserta BPJS Ketenagakerjaan sedang dilayani oleh petugas di kantor pelayanan Jalan Jenderal Sudirman, Komplek Balikpapan Permai, Jumat (3/7/2015). 

Rate masing-masing program, yaitu JKK 1 persen, JHT 2 persen dan Rp 6.800 untuk JKM.

Cara daftar

Baca juga: Jalani Masa Pemulihan Usai Operasi Kanker Prostat, SBY Kirim Pesan buat Megawati

Baca juga: Lowongan Kerja PT Pos Indonesia untuk Lulusan Minimal D3, Simak Syaratnya

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca BMKG Bali Selasa 23 November 2021, Sebagian Besar Wilayah Diguyur Hujan

Sementara itu untuk mendaftar menjadi peserta bisa dilakukan dengan dau cara, yakni:

1. Secara online

Untuk mendaftar secara online, dilakukan melalui website bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.

Selain itu bisa melalui website pasar polis.

2. Secara offline

Dapat juga melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, Perisai, Wadah, agregator, dan perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ojol hingga pedagang keliling bisa daftar bpjs iuran mulai rp

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved