Info Populer
Supir Angkot, Ojol hingga Pedagang Keliling Bisa Daftar BPJS, Iuran Mulai Rp16.800, Ini Cara Daftar
pekerja informal/BPU dapat memperoleh beragam manfaat yakni perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Rate masing-masing program, yaitu JKK 1 persen, JHT 2 persen dan Rp 6.800 untuk JKM.
Cara daftar
Baca juga: Jalani Masa Pemulihan Usai Operasi Kanker Prostat, SBY Kirim Pesan buat Megawati
Baca juga: Lowongan Kerja PT Pos Indonesia untuk Lulusan Minimal D3, Simak Syaratnya
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca BMKG Bali Selasa 23 November 2021, Sebagian Besar Wilayah Diguyur Hujan
Sementara itu untuk mendaftar menjadi peserta bisa dilakukan dengan dau cara, yakni:
1. Secara online
Untuk mendaftar secara online, dilakukan melalui website bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
Selain itu bisa melalui website pasar polis.
2. Secara offline
Dapat juga melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, Perisai, Wadah, agregator, dan perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ojol hingga pedagang keliling bisa daftar bpjs iuran mulai rp