Info Populer

Supir Angkot, Ojol hingga Pedagang Keliling Bisa Daftar BPJS, Iuran Mulai Rp16.800, Ini Cara Daftar

pekerja informal/BPU dapat memperoleh beragam manfaat yakni perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Editor: Noviana Windri
Tribun Kaltim
Peserta BPJS Ketenagakerjaan sedang dilayani oleh petugas di kantor pelayanan Jalan Jenderal Sudirman, Komplek Balikpapan Permai, Jumat (3/7/2015). 

TRIBUN-BALI.COM - BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, tapi juga pekerja informal.

Para pekerja informal itu, antara lain tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menjelaskan, para pekerja informal itu bisa masuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

"Seluruh pekerja informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)," ujar Zainudin kepada Kompas.com, Minggu (21/11/2021).

Lebih lanjut dia menjelaskan pekerja informal atau pekerja BPU yang dimaksud adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut, meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Kategori PBI yang Tidak Aktif

Baca juga: Pemberian Vaksin Booster Direncanakan Mulai Tahun Depan,Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Gratis

Baca juga: Kolonel I Made Mardika Pernah Jadi Dokter Kepresidenan SBY Hingga Jokowi, Kini Akhiri Tugas di Bali

Perlindungan jaminan sosial Zainudin menuturkan kelebihan dari perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK adalah dengan iuran yang sangat terjangkau.

Selain itu pekerja informal/BPU dapat memperoleh beragam manfaat yakni perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Lanjut Zainudin, apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan:

Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

"Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan," tutur dia.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.

Selain itu, kata dia, dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.

Iuran per bulan Zainudin menjelaskan, iuran per bulan pekerja sektor informal/Bukan Penerima Upah untuk dua program (JKK dan JKm) mulai dari Rp 16.800 (dengan dasar upah Rp 1 juta).

Sedangkan untuk 3 program (JKK, JKm & JHT) cukup menambah Rp 20.000 atau total menjadi Rp 36.800.

"Peserta juga dapat menentukan sendiri dasar upah yang digunakan untuk perhitungan iuran dan manfaat," imbuh dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved