Berita Karangasem
UMK Karangasem Naik Hanya 1 Rupiah, Menjadi Rp 2.555.470
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Karangasem, I Nyoman Suradnya, mengungkapkan, UMK naik 1 rupiah dikarenakan beberapa faktor
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Perusahaan yang tidak menerapkan UMK alasannya dikarenakan minim keuangan. Sebagian yang tidak menerapkan yakni usaha kecil menengah. Petugas sudah melaksanakan sosialisasi ke perusahaan
Dari 4.690 perusahaan, sebanyak 97 perusahaan masuk kategori besar, 3.343 kategori sedang, dan 1.250 unit kategori kecil.
Perusahaan dikatakan besar jika tenaga kerja diatas 50 orang.
Perusahaan sedang jika tenaga kerjanya mencapai 25 - 50 orang, sedangkan kecil jika tenaga kerja di bawah 25 orang.
Pihaknya berjanji akan kembali mendatangi serta membina perusahaan yang belum menerapkan UMK. Pembinaan dilakukan secara bertahap.
Dengan harapan ada pemerataan pengupahan terhadap tenaga kerja. Seandainya tak bisa bayar sesuai UMK harus ada surat penangguhan.(*)
Artikel lainnya di Berita Karangasem