Berita Karangasem

UMK Karangasem Naik Hanya 1 Rupiah, Menjadi Rp 2.555.470

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Karangasem, I Nyoman Suradnya, mengungkapkan, UMK naik 1 rupiah dikarenakan  beberapa faktor

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
(thikstockphotos)
Ilustrasi pekerja. UMK di Karangasem Naik 1 Rupiah, Menjadi Rp 2.555.470 

Perusahaan yang tidak menerapkan UMK alasannya dikarenakan minim keuangan. Sebagian yang tidak menerapkan yakni usaha  kecil menengah. Petugas sudah melaksanakan sosialisasi ke perusahaan

Dari 4.690 perusahaan, sebanyak 97 perusahaan masuk kategori besar, 3.343 kategori sedang, dan  1.250 unit  kategori kecil.

Perusahaan dikatakan besar jika tenaga kerja diatas 50 orang.

Perusahaan sedang jika tenaga kerjanya mencapai 25 - 50 orang, sedangkan  kecil jika tenaga kerja di bawah 25 orang.

Pihaknya berjanji akan kembali mendatangi serta membina perusahaan yang belum menerapkan UMK. Pembinaan dilakukan secara bertahap.

Dengan harapan ada pemerataan pengupahan terhadap tenaga kerja. Seandainya tak bisa bayar sesuai UMK harus ada surat penangguhan.(*)

Artikel lainnya di Berita Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved