Update Kasus Subang: Diantara Tiga Nama ini Kemungkinan akan Dijadikan Tersangka
Update Kasus Subang: Diantara Tiga Nama ini Kemungkinan akan Dijadikan Tersangka
TRIBUN-BALI.COM- Kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu nampaknya akan menemukan titik terang.
Polda Jabar telah memanggil tiga saksi inti yang kemungkinan akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Sebelumnya, ahli forensik Mabes Polri dr Sumy Hastry Purwanti telah menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas tersangka.
Seperti diketahui, kasus perkara pembunuhan ibu dan istri di Subang telah dilimpahkan ke Polda Jabar.
Baca juga: UPDATE KASUS SUBANG: Diungkap Pekan Depan? Ini Kata Ahli Forensik, Kuasa Hukum Yoris Sepakat
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago yang ditemui di Gedung Sate, Selasa (23/11/2021).
"Untuk kasus Subang, pertanggal 15 November kemarin perkaranya sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," kata Erdi.
Dijelaskan, segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvensional yang dapat membantu penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut bakal disandingkan secara digital.
"Kebetulan alat-alatnya ada di Polda Jabar, jadi untuk efisiensi waktu dan efektifitas dari penyelidikan dan penyidikan, (kasus) itu kita tarik," ucap Erdi.
Baca juga: TERKINI Kasus Subang: Kuasa Hukum Danu dan Yosef Beri Tanggapan Soal Pelimpahan Kasus
Disinggung apakah masih ada saksi yang akan diperiksa lagi, Erdi menyebut bahwa saat ini penyidik Polda Jabar akan mempelajari kembali kasus tersebut.
Sudah ada sekitar 55 saksi, menurut Erdi, yang semuanya sudah dimintai keterangan pihak kepolisian.
"Nanti kita akan pelajari lagi oleh Polda Jabar. Apabila sudah mengerucut dan sesuai dengan yang disampaikan atau yang diperiksa oleh Polres Subang, ya mungkin itu akan difokuskan lagi, jadi kita menunggu saja," ucap Erdi.
Sejauh ini, lanjutnya, Polda Jabar sudah memeriksa beberapa orang saksi terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang.
"Sudah ada dua atau tiga yang dimintai keterangan di Polda, jadi kita menunggu," ucap Erdi.
Erdi mengisyaratkan kalau dalam waktu dekat, penyidik Polda Jabar akan membuat kesimpulan akhir.
Dari situ, langsung ada peningkatan status, dari saksi menjadi tersangka dan ditindaklanjuti dengan penangkapan atau penahanan.
"Semua sudah tergambarkan. Nanti akan ada peningkatan status menjadi tersangka, dan dilanjutkan tentu dengan penahanan," tutur Erdi.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pembunuhan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) di Subang terungkap dari laporan suami korban yang melihat kondisi tak wajar di kediamannya.
Suami Tuti melihat ceceran darah lantai rumahnya sampai ke arah mobil itu.
Ia kemudian menelusuri ceceran tersebut hingga ke mobil dan menemukan anak dan istrinya yang sudah tak bernyawa di dalam bagasi mobil Alphard.
Kaget dengan kondisi tersebut, ia kemudian melaporkannya ke kepolisian setempat.
Polisi kemudian ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, menyelidiki dugaan pembunuhan tersebut.
Seiring waktu, penyelidikan kasus ini tak hanya dilakukan oleh Polres Subang, namun juga melibatkan Polda Jabar dan Mabes Polri.
Namun hingga dua bulan lebih ini, polisi belum berhasil mengungkap kasus tersebut.
Sebelumnya, ahli forensik Mabes Polri Dr dr Sumy Hastry Purwanti mengungkap bahwa tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang sudah mengerucut, saat berbincang di channel youtube Denny Darko yang diunggah, Senin (22/11/2021).
Diterangkan dr Hastry, proses identifikasi di kasus Subang ini berbeda dengan kasus lainnya.
Kalau pada kasus biasa tim forensik bisa cepat mengidentifikasi karena ada data pembanding keluarga.
Sementara di kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ini, sudah ada puluhan DNA yang didapat dari lokasi dan sekitarnya.
Hanya saja, puluhan DNA ini perlu dicocokkan dengan properti atau barang bukti lain di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kalau darah bisa 3 hari. kalau benda mati, misalnya darah di baju itu lama. Sidik jari di rokok, kursi, pintu itu butuh waktu lama. Itu bisa kuat DNA nya," katanya.
Kasus Subang ini cukup lama karena ada pemeriksaan berulang hingga beberapa kali.
Hal ini terjadi karena ada kekacauan di TKP yang membuat kondisinya terkontaminasi dengan banyaknya orang yang keluar masuk tanpa diketahui penyidik.
Khusus DNA yang ditemukan di puntung rokok di lokasi kejadian, diakui dr Hastry memang butuh satu bulan untuk mengungkapnya.
Hal itu karena penyidik juga ingin mencocokkan DNA itu dengan waktu kematian korban.
"Itu yang sulit karena harus kita ulang lagi, kita bandingkan dengan properti atau sisa-sisa rokok yang lain. Karena rumah itu banyak didatangi orang-orang dari yayasan.
Oh... yang baru itu DNA siapa, sesuai gak dengan waktu kejadian, dengan waktu kematian?
Jadi lamanya di situ," terangnya.
Meski lama, dr Hastry memastikan sudah menemukan petunjuk penting kasus ini. "Sebenarnya kita sudah dapat dan selesai dari properti yang kita periksa di laboratorium forensik di Jakarta. Itu sudah ketemu semua," tegasnya.
Di kesempatan itu dr Hastry juga membocorkan bagaimana caranya penyidik mengungkap calon tersangka dalam kasus ini yakni dilihat dari cara merokoknya.
Dijelaskan dr Hastry, pada identifikasi puntung rokok bisa diketahui bagaimana profil orangnya.
"Profile orang merokok berbeda. Bisa sampai satu potong rokok habis, bisa 3/4," katanya.
Selain itu juga bisa diketahui dari cara memegang rokoknya. "Kita juga bisa profile dari saksi-saksi ini. Bagaimana dia memegang rokok, bagaimana dia menghabiskan rokok, itu bisa dihabiskan ternyata berbeda-beda. Nanti bila sewaktu-waktu diumumkan (tersangka), memang cara merokoknya seperti itu," urainya.
Diungkapkan Hastry, tanpa disadari, dari puluhan saksi yang merokok itu menjadi bahan identifikasinya.
"Itu kayak memprofile. Mungkin masyarakta gak mikir, itu kerja polisi. Jadi perlu berhati-hati. DNA berbicara, profile dia merokok, merknya apa, itu sudah ada rekamannya," tegasnya.
Tersangka Lebih dari Satu
Di kesempatan serupa dr Hastry juga mengungkapkan jika pelaku pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu lebih dari satu orang.
Hanya saja saat Denny Darko menyebut pelaku lebih dari tiga orang, dr Hastry hanya tersenyum. Dr Hastry memastikan walauapun kasus pembunuhan di Subang ini sudah berjalan lebih darti 90 hari, polisi tidak akan menghentikan penyelidikannya alias tak akan dipetieskan.
"Gak, dijamin, Pasti (terungkap)," tegas polisi asal Semarang, Jawa Tengah ini.
Dr Hastry mengaku sangat sedih ketika banyak orang yang tidak percaya polisi bisa mengungkap kasus ini. "Saya sudah bilang, 100 persen pasti terungkap. Saya sudah tahu," tegasnya.
Ibu satu anak ini juga membantah jika polisi kalah dari pembunuhnya. "Engga, gak kalah dong. Kami sangat berhati-hati," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Jabar Ambilalih Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Subang, 55 Saksi Diperiksa"