Info Populer
Berlaku Mulai 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022, Berikut Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Editor:
Karsiani Putri
Dokumen Tribun Bali
ILUSTRASI- Pengetatan PPKM level IV di Badung pada beberapa waktu lalu
Pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
Pemerintah meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
Terkait masuk mal ketentuannya sebagai berikut:
- Masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
- Pemerintah melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
- Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
- Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pemerintah meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain:
- Bali,
- Bandung,
- Bogor,
- Yogyakarta,
- Malang,
- Surabaya,
- Medan, dan lain-lain.
Ketentuan tempat wisata selama libur
Nataru adalah sebagai berikut:
- pemerintah mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
- menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
- tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
- menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
- memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
- membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;
- melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup; mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara massif;
- membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Untuk ketentuan selengkapnya bisa diakses di laman ini: Inmendagri 62/2021.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Lengkap PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022