Berita Badung
Diduga Palsukan Dokumen untuk Nikah Lagi, Abdul Munir dan Suraji Jalani Pelimpahan di Kejari Badung
"Pelimpahan dua tersangka tersebut dan barang bukti sudah diterima oleh jaksa penuntut," terang Kepala Kejari (Kajari) Badung, I Ketut Maha Agung
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah menerima pelimpahan terhadap tersangka Abdul Munir dan Suraji, Rabu, 24 Nopember 2021.
Keduanya adalah tersangka dugaan pemalsuan surat atau dokumen.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam delapan tahun penjara.
"Pelimpahan dua tersangka tersebut dan barang bukti sudah diterima oleh jaksa penuntut," terang Kepala Kejari (Kajari) Badung, I Ketut Maha Agung.
Baca juga: UMK Badung 2022 Naik 1,06 Persen Jadi Rp 2.961.285,40, Ketua Serikat Pekerja di Badung Sebut Hal Ini
Dijelaskannya, dalam perkara sekitar bulan Agustus 2019 bertempat di KUA Kecamatan Petang, Badung, tersangka Abdul Munir yang menjabat Kepala KUA Daerah Petang melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Caranya, tersangka Abdul Munir membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama Diah Suartini (korban).
"Diterangkan dalam surat itu, bahwa korban telah meninggal dunia.
Padahal sebenarnya korban masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini," ungkap Maha Agung didampingi Kasi Intel dan Humas Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dan Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan.
Selain surat-surat tersebut, tersangka Abdul Munir juga memalsukan KTP, dan KK atas nama Suraji dan Hernanik.
Dimana surat-surat tersebut kemudian digunakan oleh tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan dirinya dengan Hernanik.
"Tersangka Suraji statusnya masih menjadi suami sah dari korban Diah Suartini.
Sehingga dengan adanya hal ini menimbulkan kerugian bagi korban, yaitu berdampak psikologis bagi korban yang masih sampai saat ini dalam keadaan hidup," terang Maha Agung.
Sementara itu, atas perbuatannya tersangka Abdul Munir dan tersangka Suraji didakwa dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun.
"Oleh jaksa keduanya ditahan selama 20 hari kedepan
Baca juga: Ops Zebra Agung 2021, Kasat Lantas Badung Catat Terdapat 332 Pelanggar
Dan penahanannya dititipkan di Polsek Mengwi," jelas Maha Agung. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung