Berita Denpasar
Pemilik Laundry di Denpasar Didenda Rp 500 Ribu, Ini Kesalahannya
Satpol PP Kota Denpasar menggelar sidang tindak pidana ringan atau tipiring, pemilik laundry didenda Rp 500 ribu karena melanggar ini
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satpol PP Kota Denpasar menggelar sidang tindak pidana ringan atau tipiring di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Sidang tipiring ini digelar pada Rabu 24 November 2021 pagi, terhadap pemilik laundry di kawasan Jalan Gunung Salak Utara, Desa Padangsambian Kelod, Kota Denpasar, Bali.
Sidang digelar dengan hakim I Ketut Kimiasa, serta panitera A.A. Istri Mas Candra Dewi.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pemilik laundry ini ditipiringkan karena asap dari bahan pembakaran mesin laundry tersebut mengganggu lingkungan sekitar.
Baca juga: Akibat Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Saparwadi Kena Denda Tipiring Sebesar Rp300 Ribu
“Ini berkat pengaduan dari warga sekitar terkait adanya asap bahan pembakaran mesin laundry yang mengganggu lingkungan dan kami tindak lanjuti,” katanya.
Pemilik laundry Ria Novita Sumali didakwa melakukan Pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Dalam sidang tipiring tersebut, yang bersangkutan dikenai denda sebesar Rp 500.000, dengan subsider kurungan selama 5 hari.
Ia menambahkan, pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.
“Sidak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda.
Dan menyosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar wajib menindaklanjutinya.
Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
“Sidak dan penertiban ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan.
Pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan pembinaan dan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” katanya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sidang-tindak-pidana-ringan-atau-tipiring-di-pengadilan-tipikor-denpasar.jpg)