Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Update Kasus Subang: Polda Jabar Hadirkan 3 Saksi Baru, Ungkap Hal Ini
Polda Jabar bergerak cepat dalam mengurus kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang. Terbaru, Polda Jabar telah memanggil tiga saksi.
"Dan kebetulan alat-alatnya ada di Polda Jabar. Jadi, untuk efisiensi waktu dan efektifitas dari penyelidikan dan penyidikan itu kami tarik," katanya.
Sebelumnya, warga Kabupaten Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil.
Baca juga: TERKINI Kasus Subang: Kuasa Hukum Danu dan Yosef Beri Tanggapan Soal Pelimpahan Kasus
Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).
Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021.
Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Hingga saat ini, Polisi belum dapat mengungkap siapa pelaku dari perampasan nyawa ibu dan anak tersebut.
Sejumlah saksi sudah diperiksa. Bahkan, jenazah kedua korban pun sempat dilakukan autopsi ulang.
Kata Kuasa Hukum Yoris dan Danu
Kuasa hukum Yoris (34) serta Muhamad Ramdanu alias Danu (21) turut menanggapi dengan kasus yang sudah dilimpahkan Polda Jabar.
"Kami khususnya kuasa hukum Yoris dan Danu sampai dengan detik ini belum mendapatkan informasi apa-apa, hanya kemarin pagi saya mengonfirmasi kepada penyidik terus disampaikan penyidik bahwa ada penyidikan gabungan antara Polda dan Polres," ucap Achmad Taufan kuasa hukum Yoris dan Danu kepada Tribunjabar, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: UPDATE Kasus Subang: Jelang 100 Hari, dr Hastry: Pembunuh Merupakan Orang Profesional
Taufan mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa proses penyidikan yang saat ini ditangani Polda Jabar masih melibatkan dari Polres Subang.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum Yoris serta Danu juga belum mendapatkan informasi lanjutan terkait dengan adanya pemanggilan saksi kunci dari kasus perampasan nyawa ibu dan anak tersebut.
"Belum ada informasi lanjutan terkait pemanggilan klien kami Yoris maupun Danu, informasi selanjutnya masih kita tunggu dari pihak kepolisian dari Polres maupun Polda," katanya.
Kata Kuasa Hukum Yosef
Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat mengatakan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan apabila proses penyidikan selanjutnya dilakukan langsung oleh Polda Jabar.