Berita Gianyar

Perbekel Pejeng Gianyar Mengundurkan Diri, Alasan Merawat Orangtua

Kabar mengejutkan datang dari Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali, Kamis 25 November 2021.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Perbekel Pejeng, Tjokorda Gede Agung Kusuma Yuda beberapa waktu lalu 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kabar mengejutkan datang dari Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali, Kamis 25 November 2021.

Di mana, Tjok Agung Kusuma Yuda, Perbekel Pejeng dua periode mengundurkan diri sebagai perbekel.

Ia beralasan ingin fokus menjaga orangtuanya yang sudah berumur.

Jika tidak mengundurkan diri, seharusnya ia masih menjabat selaku Perbekel Pejeng hingga 2,5 tahun lagi. 

Baca juga: Cuaca Ekstrem Sebabkan Pohon Tumbang hingga Menimpa Kabel dan Rompok Warga di Tegalalang Gianyar

Pengunduran diri ini diketahui berdasarkan surat pengunduran diri yang beredar di media sosial.

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa ia tidak lagi bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Perbekel Pejeng, karena ingin fokus mengurus kedua orangtuanya. 

Tjok Agung Kusuma Yuda saat dikonfirmasi via telepon membenarkan hal tersebut.

"Ya, saya memilih mengundurkan diri sebagai perbekel, karena saya juga sudah berumur, dan ingin fokus mengurus orangtua. Seharusnya sisa jabatan saya masih dua setengah tahun lagi. Tapi saya mau kasi kesempatan sama generasi muda," ujarnya.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Gianyar Diadukan ke BK Terkait Utang Rp 10 Juta,Demokrat Turunkan Tim Investigasi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi mengatakan pihaknya telah mengetahui bahwa Perbekel Pejeng ingin mengundurkan diri.

Namun dirinya belum mendapatkan informasi resmi.

"Kalau lewat pemberitahuan orang, saya tahu beliau mau mengundurkan diri. Tapi secara resmi belum," ujarnya. 

Baca juga: 10 Sekolah Terbaik di Bali Berdasarkan Nilai Rerata UTBK 2021, Salah Satunya SMAN 1 Gianyar

Dewa Adi mengatakan, mekanisme pengunduran diri seorang perbekel, harus melalui bupati.

"Mekanismenya, permohonan dulu ke bupati. Kalau bupati menyetujui, baru kita memproses SK pemberhentiannya."

"Nanti prosesnya sama. Nanti Bupati mengangkat penjabat (PJ). Pj maksimal menjabat 6 bulan. Nanti diganti oleh Pengisi Antar Waktu (PAW) dengan masa jabatan sesuai yang ditinggalkan perbekel yang mengundurkan diri," tandasnya.

Sementara itu, Bupati Gianyar, Made Mahayastra mengatakan pihaknya belum mengetahui hal tersebut. Sebab belum menerima surat pengunduran diri.

"Belum, belum tahu saya. Surat pengunduran dirinya belum saya terima," ujarnya. (*)

Berita lainnya di Berita Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved