Berita Bangli

Sarana Protokol Kesehatan di Pemkab Bangli Tak Berisi Air, Satgas Akui Adanya Kelalaian

Berdasarkan pantauan Rabu 24 November 2021, tandon air yang diletakkan depan ATM Bank BPD Bali itu tidak berisi air.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kosong - Sarana prokes di Setda Bangli tidak berisi air, Rabu 24 November 2021 - Sarana Protokol Kesehatan di Pemkab Bangli Tak Berisi Air, Satgas Akui Adanya Kelalaian 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Seiring rendahnya kasus positif Covid-19 di Bangli, Bali, imbauan untuk penerapan protokol kesehatan (prokes) juga terus digencarkan dari berbagai instansi.

Kendati demikian, sarana prokesnya justru terkesan terlupakan.

Seperti sarana prokes di lingkungan kantor Setda Bangli.

Berdasarkan pantauan Rabu 24 November 2021, tandon air yang diletakkan depan ATM Bank BPD Bali itu tidak berisi air.

Baca juga: Jelang Nataru & PPKM Level 3, Satpol PP Badung Gencarkan Pengetatan Prokes di Jam Malam

Wastafelnya pun berisi daun kering, yang disinyalir tandon sudah kosong sejak beberapa hari.

Humas Satgas Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa saat dikonfirmasi menjelaskan, secara normatif sarana prokes masih wajib tetap tersedia di masing-masing instansi.

Begitupun juga kewajiban menjaga kebersihan di masing-masing kantor dan instansi, juga sudah diinstruksikan oleh satgas.

Termasuk juga sidak prokes masih rutin dilaksanakan.

Sementara, mengenai kosongnya air pada sarana prokes di Setda Bangli, Dirgayusa mengakui adanya kelalaian dari pihak satgas.

Pasalnya, pengecekan fasilitas sarana prokes merupakan tugas dari Satgas Covid-19 yang ada di masing-masing OPD.

Pihaknya pun tak menampik kejadian serupa sudah beberapa kali terjadi.

"Mungkin kontrol kita yang lemah untuk ini. Harusnya tiap hari rutin dilakukan pengecekan. Karena setiap saat air itu digunakan. Terlebih sesuai dengan standar prokesnya, sesering mungkin cuci tangan," ucapnya.

Sedangkan untuk tanggungjawab terhadap sarana prokes, seperti pengisian air misalnya, Dirgayusa mengatakan, hal ini merupakan tanggungjawab dari masing-masing instansi.

Baca juga: Lagi, 32 Orang Pelanggar Prokes Terjaring Tim Yustisi Denpasar

"Misalnya sarana prokes di Pemda Bangli, itu merupakan tanggungjawab sekretariat daerah. Kalau di Pasar Loka Crana ya tanggungjawab Disperindag," ujarnya.

Mengingat jika kelalaian penerapan prokes dilakukan oleh masyarakat dan ada sanksinya, lantas ditanya apakah ada sanksi yang berlaku jika kelalaian dilakukan pihak satgas?

Pria yang juga menjabat selaku Kadiskominfosan Bangli itu mengatakan sementara tidak ada. Karena tidak ada ketentuannya.

"Itu merupakan kewajiban saja bagi kami untuk memenuhi sarana prokes. Dalam hal ini, kami pasti akan memperbaiki kelalaian tersebut untuk lebih disiplin, memberikan contoh yang baik pada masyarakat," tegasnya. (*).

Kumpulan Artikel Bangli

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved