Sponsored Content
Staf Ahli Pemkot Denpasar Ikuti Rakorda, Bahas Sinergitas Petani Tanaman Obat hingga Pengusada
Pemkot Denpasar mengirimkan delegasinya untuk mengikuti pelaksanaan Rapat Kordinasi Daerah (Rakorda) Staf Ahli se-Provinsi Bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemkot Denpasar mengirimkan delegasinya untuk mengikuti pelaksanaan Rapat Kordinasi Daerah (Rakorda) Staf Ahli se-Provinsi Bali.
Ketiganya yakni Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum I Ketut Mardika, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian AA Ngurah Bagus Airawatha dan Staf Ahli Bidang Bidang Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Dewa Made Sudarsana.
Gelaran Rakorda Staf Ahli yang bertujuan membahas Sinergitas Petani Tanaman Obat, Pengusaha Obat dan Pengusada ini dibuka Wakil Bupati Jembrana, I Putu Patriana Krisna, di Gedung Jimbarwana Kantor Bupati Jembrana, Bali, Rabu 24 November 2021.
Rakorda Staf Ahli se-Provinsi Bali akan berlangsung hingga 26 November mendatang.
Baca juga: Soal PPKM Level 3 Saat Libur Akhir Tahun, Pemkot Denpasar: Kami Belum Menerima Surat Resmi
Dalam kesempatan tersebut hadir Staf Ahli Pemkab dan Pemkot se-Bali, narasumber dari Kelompok Ahli Gubernur Bali, Prof. Gelgel, Dinas Pertanian Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Disperindag Provinsi Bali, Diskominfo Provinsi Bali dan BPOM.
Pemkot Denpasar juga mengirimkan tiga peserta untuk mengikuti pameran, yakni Taru Premana, Aika Herbal dan Jung Kumis Herbal.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, I Ketut Mardika saat dikonfirmasi mengatakan, Rakorda Staf Ahli se-Bali ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas Pergub Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang pelayanan kesehatan tradisional Bali.
Karenanya, diperlukan sinergitas antara Petani Tanaman Obat, Pengusaha Obat dan Pengusada.
“Dari Rakorda ini diharapkan mampu mendukung implementasi penerapan Pergub Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang pelayanan kesehatan tradisional Bali,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, selama tiga hari pelaksanaanya, Rakorda ini akan diisi dengan pemberian materi, diskusi serta pemecahan masalah di masyarakat.
Sehingga diharapkan secara berkelanjutan penerapan kebijakan ini dapat dioptimalkan.
Pihaknya menjelaskan, dari pelaksanaan Rakorda ini nantinya akan menjadi rekomendasi bagi Pemkot Denpasar yang dalam hal ini bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar dalam merancang kebijakan berkelanjutan, khususnya di bidang kesehatan tradisional Bali.
“Dalam arahan tadi Pemerintah Provinsi Bali bersama Kabupaten/Kota akan memberi ruang bagi para petani tanaman obat, Pengusada/Juru Sembuh dan Pengusaha UMKM Obat Herbal. Nantinya bisa membantu alternatif pengobatan masyarakat di samping kedokteran dengan menyiapkan pelayanan di Rumah Sakit, seperti di RS Bali Mandara,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Staf Ahli Kota Denpasar juga mengusulkan agar di setiap Kabupaten dan Kota bisa memberikan ruang kepada para pengusaha obat dan Pengusada bersinergi untuk mendapatkan ruang di Puskesmas yang sudah siap sebagai percontohan pengenalan produk herbal dan Pengusada sebagai alternatif pengobatan dan juga sebagai bentuk kearifan lokal.
Baca juga: Pemkot Denpasar Gelar Lomba Bapang Barong Ket dan Mekendang Tunggal, Wujud Pelestarian Seni Budaya
Kumpulan Artikel Bali