Berita Bali

Zainal Tayeb Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Perkara Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik

Amar putusan dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis,

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Zainal Tayeb didampingi tim penasihat hukumnya saat menjalani sidang secara daring dari Kejari Badung. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Zainal Tayeb dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) oleh majelis hakim.

Zainal Tayeb yang dikenal sebagai pengusaha sekaligus promotor tinju ini dijatuhi pidana penjara karena dinyatakan bersalah terkait perkara menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan korbannya, Hedar Giacomo Boy Syam.

Amar putusan dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 25 November 2021.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zainal Tayeb dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Hakim Ketua I Wayan Yasa.

Baca juga: Perkara Dugaan Masukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik, Hari ini Zainal Tayeb Jalani Sidang Vonis

Dalam amar putusan majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Disebutkan, bahwa terdakwa Zainal Tayeb telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pasal 266 ayat (1) KUHP.

Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan pidana yang dilayangkan JPU.

Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menuntut terdakwa kelahiran Mamasa, Sulawesi Barat ini dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Usai membacakan putusan, majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang tanpa menanyakan terlebih dahulu para pihak, apakah menerima atau pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkannya.

Tak pelak Zainal Tayeb dan tim penasihat hukumnya yang bersidang di ruangan Kejari Badung kebingungan, karena hakim tidak menanyakan tanggapan atas putusan itu.

Ditemui usai sidang, Mila Tayeb selaku penasihat hukum Zainal Tayeb menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir. Ada waktu selama tujuh hari untuk menanggapi putusan hakim," ucapnya.

Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, perkara ini terjadi berawal ketika saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam dihubungi oleh terdakwa Zainal, meminta bertemu membicarakan perihal kerjasama pembangunan rumah vila.

Tanggal 25 September 2017, saksi korban menemui terdakwa di rumahnya dan terjadilah percakapan mengenai materi yang akan dituangkan dalam Akta Perjanjian Notaris.

Baca juga: Zainal Tayeb Sakit saat Tiba Hadiri Sidang dari Kejari Badung, Pembelaan Diserahkan pada Tim Hukum

Selain itu, hadir juga dalam pertemuan itu saksi Yuri Pranatomo selaku orang kepercayaan terdakwa, saksi Luh Citra dan saksi Kadek Swastika selaku pegawai PT. Mirah Bali Konstruksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved