Berita Bali
Kembali Ditangkap Edarkan Sabu, Residivis Narkotik, Abdullah Zemi Diganjar 14 Tahun Penjara
Muhammad Abdullah Zemi (38) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara. Residivis narkotik ini diganjar pidana penjara selama 14 tahun oleh majelis
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Muhammad Abdullah Zemi (38) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara.
Residivis narkotik ini diganjar pidana penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa kelahiran Lombok, NTB, 22 mei 1983 ini dijatuhi pidana karena kembali terlibat kembali mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto dalam sidang yang sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Putusan sudah dijatuhkan majelis hakim. Terdakwa Abdullah Zemi divonis pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa di PN Denpasar, Jumat, 26 November 2021.
Baca juga: Kembali Ditangkap Edarkan Sabu, Abdullah Zemi Jalani Isolasi, Hakim Tunda Pembacaan Putusan Pidana
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, vonis majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya JPU Eddy Arta Wijaya menuntut Abdullah Zemi dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda Rp1,5 miliar subsider satu tahun penjara.
"Terhadap vonis majelis hakim, terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima," jelas Dewi Maria Wulandari.
Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Baca juga: Kuasai Belasan Paket Sabu yang Dikemas Bungkus Permen, Arlan Roestam Menerima Dihukum 6,5 Tahun
"Terdakwa Abdullah Zemi dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," sambung Dewi Maria Wulandari.
Pihaknya juga memaparkan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga berdasarkan pertimbangan memberatkan dan meringankan.
"Hal yang memberatkan, terdakwa ini residivis dan pernah dihukum kasus narkotik. Hal meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan merasa menyesal," ungkap Dewi Maria Wulandari.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian Direktorat Narkoba Polda Bali.
Disebutkan, bahwa di seputaran Jalam By Pass I Gusti Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar sering terjadi transaksi Narkoba.
Atas informasi petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan. Saat melakukan pengamatan, petugas melihat pergerakan terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan.
Tidak mau berlama-lama, petugas langsung mendekat dan mengamankan terdakwa.
Kemudian dilakukan penggeledahan kepada terdakwa. Hasilnya ditemukan 20 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisi sabu dengan 124,86 gram brutto atau 118,7 gram netto.
Ketika dilakukan interogasi, terdakwa mengaku menyimpan puluhan paket sabu itu, sedangkan pemiliknya adalah seseorang yang bernama Bos atau Jacky (DPO).
Diakui terdakwa rencananya sabu itu akan ditempel di beberapa tempat sesuai perintah Bos atau Jacky.
Di samping itu, terdakwa mengatakan, sudah tiga kali disuruh mengambil lalu menempel sabu oleh Bos atau Jacky.
Dari pekerjaan mengambil tempelan dan menempel sabu terdakwa diberi upah Jacky sebesar Rp 100 ribu sekali tempel.
Selama bekerja terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp2,5 juta. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali