Berita Bali

PAD Bali dari Sektor Pariwisata Merosot Akibat Pandemi, Fraksi Demokrat Usulkan Hal Ini

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bali, Komang Nova Sewi Putra, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan berbagai upaya

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
ISTIMEWA/Pemprov Bali
Gubernur Bali Wayan Koster - PAD Bali dari Sektor Pariwisata Merosot Akibat Pandemi, Fraksi Demokrat Usulkan Hal Ini 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bali, Komang Nova Sewi Putra, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan berbagai upaya guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Apalagi, selama nyaris dua tahun dihantam pandemi Covid-19, PAD Bali merosot cukup tajam.

Oleh sebab itu, pihaknya mengusulkan agar Pemprov Bali dapat mengoptimalisasi sumber pendapatan dari sektor lainnya.

Salah satunya lingkungan alam, budaya yang lebih menjadi branding Bali.

Baca juga: PAD Jembrana 2022 Ditarget Rp 1 Triliun Lebih 

Bahkan, pihaknya pun mengapresiasi adanya Raperda tentang labelisasi barang hasil usaha krama Bali dengan branding Bali merupakan sumber dari kearifan lokal Sad Kerthi.

“Berbagai barang hasil usaha Krama Bali, baik penduduk asli maupun penduduk pendatang dan tamu yang menggunakan branding Bali telah memberikan manfaat kepada pelaku usaha dan masyarakat,” jelasnya, Jumat 26 November 2021.

Nova juga mengatakan, bahwa secara umum hal itu belum optimal memberikan kontribusi dalam upaya restorasi, konservasi serta revitalisasi lingkungan alam, manusia dan budaya Bali secara berkelanjutan.

“Fraksi Partai Demokrat berpendapat bahwa sudah sepantasnya Pemerintah Provinsi Bali untuk menggali sumber pendapatan dari potensi unggulan yang dimiliki. Yakni keindahan lingkungan alam dan keunikan budaya Bali yang telah menjadi branding Bali,” tegas Nova.

Ia menyebut bahwa kontribusi krama Bali tersebut sejalan dengan prinsip resipokal yang adil.

Dimana yang memanfaatkan taksu Bali sudah sepatutnya memiliki kepedulian dengan cara berkontribusi melalui program pelestarian lingkungan alam dan budaya Bali.

Nova mengatakan, pengaturan penataan penggunaan label branding Bali untuk barang yang diproduksi Krama Bali sejalan dengan ketentuan Pasal 236 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 .

Terkait materi muatan lokal Bali dan pemberian perlindungan serta kepastian hukum kepada konsumen pengguna produk Krama Bali sebagai bagian melaksanakan otonomi daerah.

“Perda tentang labelisasi barang hasil usaha Krama Bali ini menurut pandangan Fraksi Partai Demokrat sangat diperlukan. Terutama sebagai payung hukum yang memadai bagi Pemerintah Provinsi Bali dan peran aktif Krama Bali dalam bergotong royong melindungi lingkungan alam dan budaya Bali,” tukasnya.

Di sisi lain, Gubernur Bali Wayan Koster saat bertemu dengan Tim Banggar DPR RI, Kamis kemarin, juga menyampaikan permohonan agar Bali memperoleh keadilan fiskal.

Keadilan fiskal yang dimaksudkannya adalah adanya sebuah exit policy khusus untuk Bali yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved