Berita Denpasar

Pemantauan Prokes di Denpasar Saat Malam, 4 Gepeng hingga PKL Diamankan

Satpol PP Kota Denpasar melakukan pemantauan protokol kesehatan, Jumat, 26 November 2021 malam.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Satpol PP Kota Denpasar melakukan pemantauan protokol kesehatan, Jumat, 26 November 2021 malam. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satpol PP Kota Denpasar melakukan pemantauan protokol kesehatan, Jumat, 26 November 2021 malam.

Kegiatan tersebut menyasar beberapa wilayah yakni di Pasar Tumpah Jalan Gunung Kawi Denpasar, Pasar Tumpah Jalan Kartini dan Lapangan Puputan Badung.

Selain itu, juga dilaksanakan kegiatan mobiling yang dilaksanakan dengan keliling menuju jalan-jalan yang dianggap berpotensi terjadinya pelanggaran.

Dalam kegiatan mobiling juga dilaksanakan calling di sepanjang jalan yang dilalui.

Dari kegiatan tersebut, anggota Satpol PP Kota Denpasar mengamankan 2 orang gepeng, 1 orang pengamen dan 1 PKL yang melanggar Perda.

Baca juga: Gara-gara Mabuk, Eko Terlibat Lakalantas di Jalan Waribang Denpasar, Pendarahan Hidung dan Telinga

Demikian diungkapkan oleh Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi Sabtu, 27 November 2021.

“Selain itu, dalam kegiatan yang digelar secara stasioner ini tim yustisi telah menjaring 4 orang pelanggaran masker dengan rincian,” kata Sayoga.

Adapun pelanggar ini, dua orang terjaring di Pasar Tumpah Jalan Gunung Kawi dan dua orang di Pasar Tumpah Jl Kartini.

“Kami hanya berikan pembinaan untuk keempat pelanggar masker tersebut, sementara untuk gepeng, dan pengamen kami amankan ke kantor,” katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS Lakalantas di Gatsu Barat Denpasar, Pria Asal Banyuwangi Tewas di TKP

Sayoga mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved