Info Populer
SEGERA DAFTAR Bansos BPUP Kemenparekraf, Dapat Rp 1,8 Juta
Berikut adalah cara mendaftar BPUP Kemenparekraf yang kini dapat diakses secara online.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM - Berikut adalah cara mendaftar BPUP Kemenparekraf yang kini dapat diakses secara online.
BPUP sendiri merupakan sebuah singkatan dari Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf).
Bantuan BPUP dari pemerintah lewat Kementrian ini diberikan guna mengaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang telah terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.
Berikut adalah enam jenis usaha yang akan mendapat BPUP dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Sabtu, 27 November 2021 dalam artikel berjudul Ini Cara Daftar BPUP Kemenparekraf agar Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta.
-Agen Perjalanan Wisata
-Biro Perjalanan Wisata
Baca juga: Berangsur Pulih, Kini Gala Sky Terlihat Ceria Saat Bermain dengan H Faisal, Makin Lengket
Baca juga: TRAGEDI Siswi SMA di Salatiga, Seminggu 3 Kali Layani Nafsu Ayah, Nyaris Terjun dari Gedung Sekolah
-Spa
-Hotel Melati
-Homestay
-Penyedia Akomodasi Jangka Pendek.
Nantinya para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19 dan yang telah terdaftar akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,8 juta selama dua bulan.
Baca juga: SIMAK Syarat dan Cara Mendaftar Bansos BSU Rp 1 Juta, Cair November, Tanpa Potongan!
Selain itu pendaftaran BPUP sendiri sudah dibuka mulai 15 hingga 26 November 2021.
Lantas, bagaimana cara daftar BPUP Kemenparekraf agar bisa mendapat bantuan Rp 1,8 juta dari pemerintah?
Berikut ini syarat dan cara daftar BPUP Kemenparekraf yang dikutip dari laman resmi https://bpup.kemenparekraf.go.id/ pada Sabtu, 27 November 2021.
Syarat Daftar BPUP Kemenparekraf