Berita Jembrana

Cemburu Istri Siri Pijat Lelaki Lain, Heri Lakukan Penganiayaan hingga Dibekuk Polisi di Gilimanuk

tim buser dari Polsek Denpasar Barat berkoordinasi dengan Polsek Gilimanuk untuk melakukan penangkapan di Pos I Pelabuhan Gilimanuk

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Tersangka saat dikeler oleh anggota buser Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat usai dilimpahkan oleh Satreskrim Polres Jembrana, Minggu 28 November 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Heri, 52 tahun, asal Situbondo Jawa Timur, ditangkap anggota Polsek Pelabuhan Gilimanuk.

Hal itu lantaran tersangka melakukan pemukulan terhadap kekasihnya, karena motif cemburu buta.

Heri memukul M di kosnya saat sesudah melayani pijat lelaki lain.

Tersangka dan korban sendiri merupakan suami-istri yang menikah siri.

Baca juga: Belum 100 % Vaksinasi, Kabinda Brigjen Hadi Purnomo Sisir Warga Pesisir Jembrana yang Belum Vaksin

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gede Juliana mengatakan, bahwa pihaknya berhasil melakukan penangkapan usai mendapat informasi dari Polsek jajaran Polresta Denpasar atau Polsek Denpasar Barat, pada Sabtu 27 November 2021 sekitar pukul 17.45 Wita.

Petugas Polsek Denpasar Barat mendapat laporan dari korban bahwa telah dianiaya tersangka.

Selanjutnya tim buser dari Polsek Denpasar Barat berkoordinasi dengan Polsek Gilimanuk untuk melakukan penangkapan di Pos I Pelabuhan Gilimanuk.

“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban karena faktor cemburu.

Setelah itu kabur hendak melarikan diri pulang ke asalnya di Situbondo.

Dari pemeriksaan ciri-ciri tersangka kami berhasil menangkap di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk,” ucapnya Minggu 28 November 2021 di Mapolres Jembrana.

Mantan Wakasatrwskrim Polrestabes Surabaya itu menuturkan, bahwa tersangka melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya Sabtu 27 November 2021 sekira pukul 14.00 Wita.

Saat itu tersangka yang kangen terhadap korban bermain ke kos korban.

Namun, korban ada pasien untuk memijat. Pendek kata menolak tersangka.

Kemudian, setelah itu, tersangka datang lagi dan ingin memadu kasih.

Baca juga: Kenaikan UMK Jembrana Sempat Disepakati Rp23 Ribu, Kini Direkomendasikan Hanya Rp6 Ribu

Sayangnya, korban tidak berkenan dan tetap menolak tersangka. Korban pun lalu dibenturkan ke tembok dan diinjak.

“Karena alasan ditolak, padahal sebelumnya mau dengan orang lain itulah, tersangka naik pitam dan memukul beberapa kali dengan tangan kosong ke tubuh dan kepala korban,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, sambung Dewa Juliana, tersangka kemudian melarikan diri menggunakan motor vario Nopol P 4231 FW dari kos korban.

Korban kabur dan tiba sekitar pukul 19.30 Wita di Pelabuhan Gilimanuk.

Dari pemeriksaan KTP dan ciri-ciri tersangka serta motor yang dikendarai, ketika cocok maka petugas langsung melakukan penangkapan.

Dan atas kasus ini, karena lokus atau tempat kejadian di Denpasar Barat, maka langsung akan dilimpahkan.

“Kami akan limpahkan karena kasus ini merupakan kejadian di Denpasar,” bebernya.

Tersangka sendiri, disangkakan pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

 Dan akibat kejadian korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, seperti luka robek di atas dan bawah mata, bibir, kepala belakang benjol dan pinggang kiri memar. (*)

Artikel lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved