Berita Gianyar
UMK Gianyar 2022 Naik Rp29.009 Jadi Rp2.656.009
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar, Bali tahun 2022 akhirnya ditetapkan sebesar Rp2.656.009, naik Rp29.009
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar, Bali tahun 2022 akhirnya ditetapkan sebesar Rp2.656.009, naik Rp29.009.
Dimana dengan nominal tersebut, UMK Gianyar saat ini mengalami kenaikan sebesar Rp29.009, dibandingkan tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp2.627.000.
Hal tersebut dikarenakan saat itu dunia usaha mengalami keterpurukan akibat pandemi Covid-19.
Pada saat itu, sebagian besar perusahaan terpaksa merumahkan karyawan dan ada pula yang sampai memotong gaji karyawan.
Karena hal tersebut, pemerintah pusat melalui PP 78 tahun 2021, memilih untuk tidak menaikkan upah karyawan.
Baca juga: Daftar UMK 9 Kabupaten di Bali, Tertinggi Badung Terendah Bangli
Namun dalam penyusunan UMK 2021 ini, pemerintah menggunakan aturan berbeda, yakni memakai PP 36 tahun 2021.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Gianyar, Anak Agung Dalem Jagadhita membenarkan, UMK Gianyar 2022 telah ditetapkan naik sebesar Rp29.009.
"Ya betul, tahun 2022 UMK Gianyar Rp29.009," ujarnya, Minggu 28 November 2021.
Diapun membenarkan bahwa UMK tahun 2021 tidak mengalami kenaikan, atau tetap sama dengan tahun 2020 yakni sebesar RpRp2.627.000.
Hal tersebut dikarenakan saat itu pemerintah pusat masih mengacu pada PP 78 tahun 2015.
Dimana saat itu barometernya adalah tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat itu sangat buruk.
Ditakutkan, jika UMK mengalami kenaikan, banyak usaha yang gulung tikar, dan imbasnya akan sangat buruk terhadap tenaga dan lapangan pekerjaan.
"Kenapa tidak naik waktu itu karena memang kebijakan pusat yang memberikan arahan.
Mengingat situasi pandemi saat itu. Secara umum, waktu itu nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi lemah," ujarnya.
Apakah saat ini kondisi ekonomi sudah dikatakan mulai membaik?
Baca juga: UMK Kota Denpasar Tahun 2022 Sebesar Rp2.802.926, Naik 1,17 Persen
Jagadhita mengatakan, parameter penghitungan UMK 2022 ini, tidak lagi mengacu sepenuhnya pada tingkat pertumbuhan ekonomi.
Namun dalam PP 36 tahun 2021, yang menjadi parameter pengupahan adalah jumlah pekerja dalam suatu rumah tangga.
"UMK 2022, parameternya sebenarnya berbeda dengan PP 78.
Dilihat dari nilai inflasi bulan September 2020 sampai September 2021, memang kontraksi ekonomi kita masih mines.
Akan tetapi rumusan pertumbuhan ekonomi yang dijadikan acuan saat ini rata-rata masyarakat yang bekerja," ujarnya.
"Kan memang kalau kita lihat kondisi Gianyar, memang pekerjaan yang dominan adalah pariwisata. Tapi semuanya ada peralihan.
Yang dihitung adalah masyarakat bekerja. Rata-rata setiap rumah ada berapa orang yang bekerja. Itu yang dijadikan parameter penghitungan UMK 2021 ini," ujarnya.
(*)