Berita Bali
Daftar UMK 9 Kabupaten di Bali, Tertinggi Badung Terendah Bangli
Untuk UMK di Bali, tertinggi masih di tempati oleh Badung, yakni sebesar Rp 2.961.285,40, naik Rp 31.192,72.
Penulis: Noviana Windri | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Provinsi di Bali telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022.
Sementara pemerintah pusat telah telah memutuskan kenaikan UMP 2022 yakni sebesar 1,09 persen.
Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
UMP merupakan acuan bagi kabupaten untuk menentukan besaran UMK.
Seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan itu, akan mulai diberlakukan pada Januari 2022.
Baca juga: Kenaikan UMK Jembrana Sempat Disepakati Rp23 Ribu, Kini Direkomendasikan Hanya Rp6 Ribu
Baca juga: Batal Naik 0,92 Persen, UMK Jembrana Tidak Ada Kepastian
Seperti diketahui, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 akhirnya ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Hal ini seperti ditetapkan dalam keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tanggal 18 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi.
Dalam keputusan tersebut, Pemprov Bali menetapkan bahwa UMP tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.516.971 atau naik 0,98 persen atau Rp 22.971.
Pada tahun sebelumnya UMP Bali ditetapkan sebesar dari Rp 2.494.000 menjadi Rp 2.516.971.
Untuk UMK di Bali, tertinggi masih di tempati oleh Badung, yakni sebesar Rp 2.961.285,40, naik Rp 31.192,72.
Sementara upah minimum terkecil di tempati oleh Bangli, yakni sebesar Rp. 2.516.971, naik Rp. 7.639,66.
UMP 2022 Jawa Tengah itu sendiri naik sekitar Rp 14.032 dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp 1.798.979.
Baca juga: Naik 0.11 Persen, UMK di Klungkung Menjadi Rp2.540.847,97
Baca juga: Ganjar Dorong Bupati/Wali Kota Agar Lebih Perhatikan Nasib Guru & Beri Guru Gaji Setara UMK
Baca juga: UMK Kota Denpasar Tahun 2022 Sebesar Rp2.802.926, Naik 1,17 Persen
Berdasarkan data di laman Disnaker ESDM Provinsi Bali, pada tahun 2021 UMP terbesar di Bali bukan diterapkan di Kota Denpasar yang notabene Ibukota Provinsi Bali.
Berikut daftar UMK 2022 di Bali.
- Badung Rp 2.961.285,40 (naik Rp 31.192,72)
- Karangasem Rp 2.555.470 (naik Rp 1)
- Jembrana Rp 2.563.363,76 (naik Rp 6,261,59)
- Klungkung Rp 2.540.847,97 (naik Rp 2.847,97)
- Buleleng Rp 2.542.312 (naik Rp 4.000)
- Gianyar Rp 2.656.009 (naik Rp 29.009)
- Bangli Rp Rp. 2.516.971 (naik Rp. 7.639,66)
- Tabanan Rp Rp 2.643.778 (naik Rp 18.561,67)
- Denpasar Rp Rp 2.802.926 (naik Rp 32.625,85)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-dana-blt-umkm-2.jpg)