Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

UPDATE! TKP Kasus Pembunuhan Subang Harus Dilindungi, Keluarga Korban atau Warga Perlu Lakukan Ini

UPDATE! TKP Kasus Pembunuhan Subang Harus Dilindungi, Keluarga Korban atau Warga Perlu Lakukan Ini

Editor: Widyartha Suryawan
TribunJabar.id
Rumput liar atau ilalang memenuhi rumah penemuan mayat di Subang - UPDATE! TKP Kasus Pembunuhan Subang Harus Dilindungi, Keluarga Korban atau Warga Perlu Lakukan Ini 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus Subang disebut-sebut sebagai kasus pembunuhan yang kompleks.

Itulah sebabnya, hingga tiga bulan lebih berlalu, kepolisian tak kunjung berhasil mengungkap pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Setidaknya sudah ada 55 orang saksi yang telah diperiksa terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 itu.

Kasus terbunuhnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu juga disebut menjadi pembelajaran bagi banyak orang.

Terutama terkait bagaimana seharusnya memperlakukan Tempat Kejadian Perkara atau TKP.

Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan saat terjadi kasus pembunuhan?

Ahli forensik dari Mabes Polri, Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti membeberkan fakta TKP kasus Subang terkontaminasi.

Menurutnya, TKP kasus Subang terkontaminasi karena banyak orang yang masuk ke TKP tanpa diketahui penyidik.

Ia akui hal tersebut membuat tim penyidik kesulitan dan harus lebih gigih saat olah TKP.

Kendati begitu, kinerja tim kepolisian tak diragukan lagi untuk mengumpulkan bukti di TKP.

Ahli Forensik Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti.
Ahli Forensik Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti. (Instagram)

Pihaknya mengklaim penyidik telah berhasil mengumpulkan bukti dan temuan di TKP kasus Subang tersebut.

Demikian, belajar dari kasus Subang itu yang TKP terkontaminasi, dr Hastry mengingatkan warga pentingnya mengetahui TKP dalam hal kasus apapun, terlebih kasus pembunuhan.

Hal ini seperti yang disampaikan dr Hastry saat berbincang dengan Denny Darko di kanal Youtube-nya, dikutip Tribunjabar.id, Minggu (28/11/2021).

Dokter Hastry mengatakan masyarakat harus mengetahui jika ada kejadian suatu tindak pidana terkait berhubungan tubuh jenazah atau korban.

Ia menjelaskan masyarakat juga harus memperhatikan TKP yang harus dilindungi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved