Varian Omicron Merebak, WNA dari 11 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

aturan pengetatan tersebut sudah mengalami perubahan dari sisi jumlah negara yang dilarang disinggahi bagi WNA yang mau ke Indonesia

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali / Zaenal Nur Arifin
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUN-BALI.COM - Ketentuan perjalanan internasional bagi warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia kembali diperketat.

Meski belum sempat diberlakukan, aturan pengetatan tersebut sudah mengalami perubahan dari sisi jumlah negara yang dilarang disinggahi bagi WNA yang mau ke Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pengumuman terkait hal ini pada Minggu (28/11/2021) malam.

Luhut menjelaskan, pada tanggal 26 November 2021, WHO telah meningkatkan status varian baru tersebut menjadi variant of concern dan memberikan nama varian baru tersebut sebagai varian omicron (B.11529).

Baca juga: Covid-19 Varian Baru Omicron Jadi Perhatian WHO, Mengapa Virus Corona Terus Bermutasi?

“Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa varian omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (28/11/2021) malam.

Untuk menyikapi perkembangan tersebut, pada hari ini Pemerintah mengumumkan kebijakan di antaranya pelarangan masuk Indonesia untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut:

-Afrika Selatan

-Botswana Namibia

-Zimbabwe

-Lesotho

-Mozambique

-Eswatini

-Malawi

-Angola

-Zambia

-Hongkong

“Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam,” jelas Luhut.

Baca juga: Israel Tetap Menggelar Kontes Miss Universe di Tengah Ancaman Omicron

Nasib WNI dari 11 negara

Luhut juga menyampaikan penjelasan mengenai nasib warga negara Indonesia (WNI) yang pernah singgah di 11 negara tersebut.

Dia menjelaskan, untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari.

Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar 11 negara tersebut menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

Kebijakan penambahan waktu karantina tersebut akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01.

“List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh Pemerintah,” tandas Luhut.

Sebelumnya, aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia diterbitkan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara menyampaikan penjelasan terkait hal ini.

Salah satu ketentuan dalam aturan baru yakni, adanya larangan masuk ke Indonesia bagi WNA yang baru saja singgah di 8 negara tertentu dalam waktu 14 hari sebelumnya.

Pria yang akrab disapa Angga ini menjelaskan bahwa aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah sebagai berikut:

-Afrika Selatan

-Botswana

-Namibia

Baca juga: UPDATE: Kasus Meninggal Dunia Nihil, Satu Orang Pasien Sembuh dari Covid-19 di Kota Denpasar

-Zimbabwe

-Lesotho

-Mozambique

-Eswatini

-Nigeria

 Artinya, jika WNA yang hendak masuk ke Indonesia pernah berkunjung ke 8 negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya, maka petugas Imigrasi Indonesia pasti akan menolak.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " jelas Angga dalam keterangan resmi, Minggu (28/11/2021).

Kebijakan tersebut sedianya mulai berlaku pada Senin (29/11/2021), namun kini kebijakan tersebut berubah seiring adanya kebijakan terbaru.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Termasuk Hongkong, WNA yang Singgah di 11 Negara Ini Dilarang Masuk RI",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved