Berita Badung

Badung Musnahkan Arsip In Aktif, Wayan Kristiani Jamin Ketersediaan Arsip yang Autentik & Terpercaya

Pemusnahan sendiri dilaksanakan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Puspem Badung, yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Ni Wayan Kristiani saat pemusnahan arsip in aktif di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Puspem Badung, Senin 29 November 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan pemusnahan/ penyusutan  arsip In Aktif Tahun 2021 pada Senin 29 November 2021.

Pemusnahan dilakukan karena habisnya masa penyimpanan Arsip in Aktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung khususnya Arsip In Aktif pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung.

Pemusnahan sendiri dilaksanakan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Puspem Badung, yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Ni Wayan Kristiani mewakili Bupati Badung.

Turut hadir pada kesempatan itu yakni Kepala Kearsipan Nasional RI Imam Gunarto yang memantau secara virtual, AA. Istri Alit Agung perwakilan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali, Ida Ayu Nyoman Sri Utami perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Badung, Sekretaris Inspektorat I Made Ananta Wiguna, Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung serta panitia tim penilai dan penyusutan kearsipan.

Baca juga: Vaksinasi Anak di Badung Sudah Melebihi Target, Vaksin Dosis Lengkap Usia 12-17 Tahun Capai 105%

Kadis Arsip dan Perpustakaan Ni Wayan Kristiani mengatakan Penyusutan/Pemusnahan arsip yang dilaksanakan yakni yang sudah habis masa simpanannya dan sudah tidak mempunyai nilai guna arsip.

Selain itu pelaksanaan penyusutan dan pemusnahan arsip in aktif ini dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya.

Selain itu pula juga untuk menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat serta mendinamiskan sistem kearsipan Pemerintah Kabupaten Badung.

Untuk itu maka diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaedah dan standar kearsipan.

“Jadi bagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang handal dalam kerangka sistem  kearsipan  nasional yang prima sehingga di daerah diperlukan aparatur pemerintah daerah yang sadar arsip,” kata Kristiani.

Lebih lanjut dikatakan pelaksanaan penyusutan/pemusnahan arsip ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Bupati Badung Nomor 79 tahun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Pemerintah Kabupaten Badung.

“Arsip-arsip sebelum dimusnahkan, tentunya telah diproses dan dinilai secara cermat oleh arsiparis provinsi Bali dan telah disetujui oleh OPD selaku pemilik arsip, sesuai JRA.

Karena ketika arsip itu diproses penyusutan atau pemusnahannya berarti arsip yang dimusnahkan tersebut tidak dapat diciptakan kembali sebagaimana sediakala.

Oleh sebab itulah sesuai dengan amanat undang-undang tidak boleh memusnahkan arsip tanpa dinilai terlebih dahulu melalui prosedur yang benar,” jelasnya.

Pihaknya juga menghimbau seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, agar selalu memperhatikan arsip-arsipnya, terlebih lagi arsip yang mempunyai nilai guna administrasi, nilai guna keuangan, nilai guna sejarah dan nilai guna penelitian.

Baca juga: Karantina Wisman Diperpanjang, PHRI Badung: Itu Langkah yang Tepat untuk Atasi Lonjakan Covid-19

“Bila perlu libatkan dinas kearsipan dan perpustakaan untuk proses penyelamatan dan pemeliharaan arsip,” tegasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved