KEBIJAKAN BARU Karantina 7 Hari, Omicron Bikin Wisatawan Mancanegara Tak Kunjung Datang ke Bali

KEBIJAKAN BARU Karantina 7 Hari, Omicron Bikin Wisatawan Mancanegara Tak Kunjung Datang ke Bali

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali - KEBIJAKAN BARU Karantina 7 Hari, Omicron Bikin Wisatawan Mancanegara Tak Kunjung Datang ke Bali 

TRIBUN-BALI.COM - Pariwisata Bali kembali terseok-seok.

Harapan untuk mendatangkan wisatawan mancanegara (wisman) tampaknya perlu waktu lebih lama.

Tak hanya menerapkan PPKM Level 3 menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru), pemerintah juga  memutuskan untuk memperketat ketentuan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas perkembangan penyebaran Varian Omicron (B.1.1.5.2.9) yang telah terdeteksi di 13 negara dan ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variant of concern.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dikutip dari laman pers Setkab.go.id, SE ini berlaku mulai hari ini, Senin 29 November 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Karantina untuk WNA maupun WNI dari luar negeri yang awalnya hanya tiga hari, kini diperpanjang menjadi tujuh hari.

Ilustrasi suasana Pantai Kuta - KEBIJAKAN BARU Karantina 7 Hari, Omicron Bikin Wisatawan Mancanegara Tak Kunjung Datang ke Bali
Ilustrasi suasana Pantai Kuta - KEBIJAKAN BARU Karantina 7 Hari, Omicron Bikin Wisatawan Mancanegara Tak Kunjung Datang ke Bali (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Ketua PHRI Denpasar, Ida Bagus Gede Sidharta Putra mengatakan, kebijakan ini otomatis menyebabkan tak akan ada wisman yang berkunjung ke Bali.

"Yang tiga hari karantina saja belum ada kunjungan, apalagi yang tujuh hari. Apalagi ada PPKM di akhir tahun," kata Gusde Sidharta saat dikonfirmasi Senin, 29 November 2021 

Ia berharap pelaku dan pengusaha pariwisata di Bali mampu bertahan.

"Semoga teman-teman pengusaha pariwisata mampu bertahan," imbuhnya.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 yang berkepanjangan telah membuat pelaku industri turisme di Bali tak kunjung usai mengeluh.

Sebulan sudah penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dibuka, tetapi tak satupun turis mancanegara yang berkunjung ke Pulau Dewata.

Padahal, pembukaan kembali penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai diharapkan bisa mendatangkan wisman sehingga pariwisata Bali perlahan-lahan pulih.

Sebelumnya, Forum Bali Bangkit yang terdiri dari kumpulan 34 stakeholders pariwisata Bali menyurati Presiden RI Joko Widodo pada Jumat 19 November 2021.

Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali, Yoga Iswara salah satu anggota Forum Bali Bangkit menyebut surat terbuka ini merupakan langkah paling klimaks yang digunakan untuk menyampaikan bahwa keadaan Bali benar-benar sedang terancam perekonomiannya.

"Kami atas nama Forum Bali Bangkit terdapat 34 stakeholders pariwisata. Dalam hal ini kami sepakat untuk menyuarakan surat terbuka untuk bapak Presiden RI Joko Widodo. Selama dua tahun kita memahami bahwa kondisi Bali sangat terpuruk. Jadi kita diporakporandakan dengan pandemi Covid-19. Selama 2 tahun kita tidak diam dan bergerak melakukan segala kegiatan untuk bisa bangkit," ungkapnya.

Pemerintah memang telah mengumumkan untuk open border.

Namun setelah dilakukan evaluasi selama satu bulan, hasilnya nihil.

Tak satu pun wisatawan mancanegara yang datang ke Bali.

"Bali memang dibuka namun aturannya menyulitkan wisman untuk datang ke Bali. Diharapkan lewat surat tersebut nantinya pemerintah pusat dapat merespons. Dan mengubah kebijakan-kebijakan yang sekiranya tidak mendatangkan wisatawan mancanegara," katanya.

Luhut Sebut Omicron Terdeteksi di 13 Negara

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk kembali memperketat ketentuan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.

Satgas penanganan Covid-19 pun mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas perkembangan penyebaran Varian Omicron (B.1.1.5.2.9) yang telah terdeteksi di 13 negara dan ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variant of concern.

“Sampai dengan hari ini ada 13 negara sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi/confirmed dan probable cases Varian Omicron ini di negara mereka dimulai dari Afrika Selatan dan Botswana. Varian Omicron ini sudah ditemukan di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hong Kong,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers secara virtual, Minggu (28/11/2021) malam.

Melihat distribusi negara-negara tersebut, Luhut menyebut tidak menutup kemungkinan bahwa varian ini sudah menyebar ke lebih banyak negara lagi.

Terkait hal itu, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir.

Kesebelas negara itu yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

“List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah,” ujar Luhut.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut diizinkan masuk ke Indonesia dan akan dikarantina selama 14 hari.

Sedangkan bagi WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari negara-negara selain yang masuk di dalam daftar akan dikarantina selama 7 hari.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan. (Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)

“Akan diberlakukan mulai 29 November 2021 Pukul 00.01,” imbuh Luhut.

Selain pengetatan pintu masuk, lanjut Luhut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga akan meningkatkan pelaksanaan genome sequencing terutama untuk kasus-kasus positif dengan riwayat perjalanan dari luar negeri.

“Masyarakat tidak perlu panik dalam menyikapi Varian Omicron ini. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah pengetatan kedatangan dari luar negeri dan akan meningkatkan aktivitas genome sequencing untuk mendeteksi Varian Omicron ini,” terangnya.

Luhut menegaskan bahwa kebijakan pemerintah ini diambil setelah mendapat masukan dari para ahli epidemiologi yang dari waktu ke waktu menjadi mitra pemerintah dalam membuat keputusan terkait penanganan Covid-19 di tanah air.

“Langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri ini diambil pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah/menghambat Varian Omicron ini masuk ke Indonesia. Kebijakan-kebijakan ini dapat dievaluasi kembali ketika pemahaman kita terhadap Varian Omicron ini bisa lebih baik melalui penelitian-penelitian yang sedang berjalan saat ini,” tegasnya.

Luhut pun kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan yang didukung oleh implementasi PeduliLindungi guna mencegah meningkatnya kasus Covid-19.

(Tribun Bali/sup/sar | Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cegah Masuknya Varian Omicron, Pemerintah Melakukan Pelarangan Masuk bagi WNA dari 11 Negara Ini

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved