Berita Tabanan
Pagu Anggaran Rp26 Miliar, Pusat Setujui Pembangunan Pabrik Pengolah Porang di Tabanan
Rencana pembangunan pabrik pengolahan porang di Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Bali telah disetujui oleh Pemerintah Pusat.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Rencana pembangunan pabrik pengolahan porang di Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Bali telah disetujui oleh Pemerintah Pusat.
Pengerjaannya akan dilakukan mulai tahun 2022 mendatang dengan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Anggaran yang disetujui adalah dengan pagu sekitar Rp26 Miliar.
Untuk diketahui, Pemkab Tabanan telah melakukan pengajuan RAB ke Pemerintah Pusat lewat Aplikasi Krisna di Pusat pada pertengahan tahun 2021 lalu.
Baca juga: Menjanjikan untuk Pasar Ekspor, Petani di Bangli Mulai Beralih Budidaya Tanaman Porang
Setelah diusulkan, akhirnya disetujui dan akan mulai direalisasikan pada tahun 2022 mendatang.
"Untuk itu (Pabrik Pengolahan Porang di Tabanan) kan baru tahun depan atau 2022," kata Kepala Bapelitbang Tabanan, I Gede Urip Gunawan saat dikonfirmasi, Senin 29 Novenber 2021.
Untuk pengusulannya, kata dia, kemarin sudah dilakukan lewat Aplikasi Krisna di Pusat.
Kemudian mengenai prosesnya sudah masuk ke aplikasi dan kemudian diverifikasi hingga akhirnya disetujui.
"Kalau DAK itu kan pakai aplikasi Krisna namanya. Kalau tidak salah, pagunya Rp26-28 Miliar, maaf saya kurang hapal," sebutnya.
Baca juga: Luruskan Isu Porang Tak Bisa Dikonsumsi, Petani Porang Nusantara Gelar Pelatihan Olah Porang di Bali
Urip melanjutkan, setelah diverifikasi oleh pusat proyek pembangunan pabrik pengolahan porang ini akhirnya disetujui dan akan dibangun sesuai rencana di Desa Batungsel Kecamatan Pupuan, Tabanan.
Kemudian untuk pembangunannya akan direalisasikan pada tahun 2022 mendatang.
Namun untuk waktu pasti mulai pengerjaannya masih menunggu jadwal dari pusat
"Sudah disetujui oleh pusat karena akhir Agustus sudah close di aplikasi. Untuk mulai pembangunannya tahun depan, tapi untuk jadwal pasti mulainya masih menunggu. Itu tergantung dari pemerintah pusat nanti," jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemkab Tabanan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sedang mengusulkan proposal pembangunan pabrik pengolahan porang lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022.
Rencananya, pabrik ini nantinya akan dibangun di daerah Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan.
Saat ini, pengusulan tersebut sedang dalam proses perbaikan RAB (Rencana Pembiayaan Anggaran).
Baca juga: Pasar Tanaman Porang Terbuka Lebar, Jokowi: Seriusi!
Kepala Bidang Industri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tabanan, Anak Agung Mirah Ariani mengungkapkan, untuk rencana lokasi yang digunakan sebagai lahan pembangunan pabrik pengolahan porang ini adalah di Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan.
Pembangunan akan dilaksanakan diatas lahan Pemkab Tabanan.
"Luas lahan yang ada sekitar 45 hektare, tapi nantinya untuk pembangunan pabrik porang memerlukan lahan sekitar 50 are," sebutnya.
Mirah menjelaskan, dipilihnya Desa Batungsel sebagai tempat pembangunan pabrik sesuai dengan persyaratan dari Kementrian yakni dibangun di atas tanah milik Pemkab Tabanan.
Kemudian, potensi pengembangan porang dan petani yang mengembangkan porang di kawasan Pupuan lumayan banyak.
"Intinya sekarang, semua perbaikan terhadap usulan proposal akan dimatangkan terlebih dahulu. Sebab proposal ikan akan diusulkan di DAK fisik tahun 2022. Mudah-mudahan ini bisa terwujud," harapnya.
Sebelumnya, Dinas Pertanian Tabanan menyebutkan potensi porang di Tabanan cukup luas mencapai 939 hektar.
Namun tanaman ini dibudidayakan secara tumpang sari pada kebun-kebun milik masyarakat atau kelompok petani perkebunan.
Luas tanam terbesar ada di Kecamatan Selemadeg Barat.
Luasnya mencapai 439 hektar. Selebihnya menyebar di kecamatan lainnya. Paling sempit luasnya ada di Kecamatan Tabanan. (*)
Berita lainnya di Berita Tabanan