Kasus Mutilasi di Bekasi

Sebelum Dimutilasi, Ridho Suhendra Dijejali Narkoba Agar Tidur Pulas, lalu Digorok Lehernya

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sakit hati dengan perilaku Ridho sehingga mereka pun merencanakan pembunuhan.

Editor: Bambang Wiyono
Warta Kota/Desy Selviany
Rilis kasus mutilasi warga Kabupaten Bekasi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (28/11/2021). 

TRIBUN-BALI.COM, BEKASI - Kronologi pembunuhan dengan cara mutilasi dengan korban Ridho Suhendra (28) di Bekasi, akhirnya terungkap.  

Tiga pelaku pembunuhan sadis itu telah berhasil diringkus oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Para pelaku ternyata teman dekat Ridho yang bekerja sebagai driver ojol. 

Baca juga: Tak Lebih 24 Jam, Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku Mutilasi di Bekasi, Buktinya Kuat

Sebelum dibunuh dan dimutilasi, Ridho lebih dulu dijejali narkoba oleh para pelaku.

Saat kurir online itu tertidur, barulah para pelaku menghabisi nyawanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa kasus mutilasi di Kabupaten Bekasi itu dilatarbelakangi oleh dendam pribadi para pelakunya.

Baca juga: Panji Kaget, di Depan Warungnya Ditemukan Potongan Tangan dan Kaki, Diduga Korban Mutilasi Dini Hari

Ada tiga pelaku yang terlibat dalam aksi mutilasi tersebut, dua di antaranya sudah tertangkap. Ketiga pelaku yakni MAP (29), MR (25), dan RN yang kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kepada penyidik, mereka mengaku sakit hati dengan perilaku Ridho sehingga mereka pun merencanakan pembunuhan.

Ketiganya mengajak RS memakai narkoba di penitipan motor Mitra samping Gedung Juang, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: TERNYATA Ridho Suhendra Dimutilasi Teman Dekat, Terlihat Sering Berboncengan

"Para pelaku ajak korban konsumsi narkoba, saat tertidur pelaku bunuh korban dengan digorok lehernya," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (28/11/2021).

Selanjutnya jasad RS dimutilasi dan potongan tubuhnya dibuang di pinggir Jalan Pantura Raya, Kedungwaringin pada Sabtu (27/11/2021) pukul 05.40 WIB.

Delapan jam usai beraksi, polisi berhasil tangkap MAP dan MR. Keduanya ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP).

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP ancaman pidana seumur hidup.

Baca juga: Korban Bernama Ridho Suhendra, Seorang Ojol yang Baru 2 Minggu Pamit ke Ibu untuk Ngekos

Istri Tersangka Dicabuli

Sebelumnya diberitakan, kasus mutilasi yang menimpa Ridho Suhendra (28) berlatarbelakang kasus pencabulan terhadap istri salah satu tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved