Berita Bali

Terbukti Lakukan Korupsi Rumbing, Kadisparbud Jembrana Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) non aktif Kabupaten Jembrana, Nengah Alit (57) diganjar pidana penjara selama empat tahun dan ena

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Majelis hakim Tipikor pimpinan Heriyanti saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Kadispabud Jembrana, Nengah Alit di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Di mana pengadaan tidak sesuai dengan kontrak kerja. Singkat kata, yang seharusnya dilakukan pengadaan barang, ternyata hanya dilakukan servis terhadap rumbing yang sudah ada.

"Jadi tidak ada pengadaan, dari nilai kontrak Rp 300 juta. Yang dikeluarkan hanya sekitar Rp12 juta untuk biaya servis. Sedangkan seharusnya dalam perjanjian kerja pengadaan barang, bukan servis,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika kala itu. 

Pihaknya menambahkan, selain Nengah Alit yang ditetapkan sebagai terdakwa, juga ada seorang perantara atau warga biasa yakni I Ketut Kurnia Artawan alias Celongoh (terdakwa dalam berkas terpisah).

Ketut Kurnia merupakan perantara dari Nengah Alit.

Ketut Kurnia berperan membagikan uang servis itu kepada dua pihak atau kelompok kerbau pacu yakni blok barat dan timur.

Di mana yang digunakan ialah Rp 12 juta untuk dua kelompok. Kemudian, uang hasil korupsi itu dibagi-bagi diantara keduanya. (*)

Berita lainnya di Tindak Pidana Korupsi

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved